MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan menemukan belanja pemerintah daerah Kabupaten Maros, melalui Dinas Perikanan ratusan juta rupiah tidak sesuai ketentuan. Permasalahan belanja tersebut terdiri dari penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
Kemudian, temuan kesalahan penganggaran/peruntukan belanja modal diketahui terdapat kesalahan penganggaran untuk belanja penyediaan prasarana usaha perikanan tangkap (4 kegiatan). Dimana dalam LRA tercatat sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin. Namun Anggaran dan Realisasi seharusnya sesuai SAP masuk dalam Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada tahun 2021.
Terpisah, aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (11/4/2023) meminta Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulsel menindak lanjuti temuan BPK tersebut. “Temuan ini harus diusut, tidak sedikit temuan yang berawal dari persoalan administrasi bisa saja berdampak terhadap persoalan hukum,”tandasnya.
Hal lain terkait temuan hasil audit BPK tersebut bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.
Dengan kata lain bertentangan dengan hukum atau melawan hukum formil. “Kan sudah jelas, ada ketidak patuhuan kepala OPD dalam melakukan pengelolaan dan belanja anggaran negara, itu patut diusut, kejaksaan harus masuk mengusut persoalan administrasi yang terjadi,”ujarnya.
Ditambahkan Mulyadi, kesalahan penganggaran pada Dinas Perikanan Kabupaten Maros ini terindikasi adanya unsur perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Sehingga temuan BPK terkait laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dapat ditindaklanjuti oleh penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait adanya perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Maros, Ir Muhadir MM menjelaskan, terkait kesalahan penganggaran untuk belanja penyediaan prasarana usaha perikana tangkap tersebut bahwa pekerjaan yang dimaksud adalah pembangunan tambatan perahu 4 unit dengan nama program Pengelolaan Perikanan Tangkap, dengan sub kegiatan penyediaan prasarana usaha perikanan tangkap, dengan jenos belanja (kode rekening) belanja modal peralatan dan mesin spesifikasi belanja modal alat besar apung.
Selanjutnya, output dari kegiatan ini adalah pembangunan tambatan perahu kayu.
Tahun 2021 adalah penggunaan aplikasi baru yaitu SIPD dalam proses penganggaran kegiatan, sehingga dibutuhkan penyesuaian nama-nama kegaiatan yang ada pada aplikasi sebelumnya. Namun output kegiatan yang ingin dicapai yakni terbangunannya 4 tambatan perahu kayu yang tertuang dalam DPA Dinas Perikanan kode rekening 5.2.02..01.02.00006 belanja modal alat besar apung lainnya. (cn)