HomeBerita UtamaTemuan BPK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros Diminta Ditindaklanjuti ke...

Temuan BPK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros Diminta Ditindaklanjuti ke Proses Hukum

MAKASSAR — Nah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menemukan ketidak patuhan pengelolaan keuangan negara atas kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros hingga mencapai Rp 2,6 miliar pada tahun 2021.

Temuan ini tercatat pada LRA dengan item belanja barang dan jasa belanja uang dan atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain masyarakat -Belanja transfer keuangan daerah dan desa (TKDD) yang semestinya harus tercatat sesuai SAP adalah belanja hibah sebesar Rp 2,6 miliar.

Atas kesalahan penganggaran tersebut, BPK mencatat persoalan ini disebabkan Kepala OPD terkait selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam proses penyusunan rancangan/usulan DPA-OPD sesuai substansinya.

Tahun 2021, BPK mencatat sejumlah kegiatan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros untuk pemberian bantuan kepada masyarakat terkait Belanja dana Hibah uang antara lain untuk
pekerjaan pembangunan lumbung pangan, rumah Rice Milling Unit (RMU), dan lantai jemur, pembangunan rehabilitasi dan pemeliharaan dam parit, rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi usaha tani serta pembangunan rehabilitasi dan pemeliharaan embung pertaniaan.

Merespon temuan BPK tersebut, salah satu aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Sofyan kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (11/4/2023) meminta Kejaksaan Tinggi memberi atensi dan menindak lanjuti hasil audit tersebut.

“Kami mendorong Kejaksaan Tinggi segera memanggil Kepala Dinas terkait untuk menindak lanjuti temuan BPK ini. Bukan tidak mungkin indikasi adanya penyimpangan dalam temuan kesalahan penganggaran tersebut bisa mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum,” tegas Sofyan.

Menurut Sofyan, temuan BPK terkait kesalahan penganggaran ini, tidak bisa ditafsirkan hanya persoalan administrasi biasa, namun harus diusut adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang atas ketidak patuhan pengelolaan belanja keuangan negara sesuai numenklaturnya.

Untuk itu Kejaksaan diminta untuk segera memanggil Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Maros untuk diproses sesuai aturan yang ada. “Kami berharap Kejaksaan Tinggi segera menindak lanjuti temuan BPK tahun 2021 ini pada Dinas Pertanian Maros tentang resum hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian interen dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,”ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut sejak pekan lalu melalui surat permintaan konfirmasi, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments