HomeBerita UtamaKPK Diminta Atensi Restitusi Pajak di Sulsel, Aktivis : Usut Pengajuan dan...

KPK Diminta Atensi Restitusi Pajak di Sulsel, Aktivis : Usut Pengajuan dan Dana Pencairan

MAKASSAR — Aktivis dan pegiat antikorupsi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan atensi khusus terkait restitusi pajak di Sulawesi Selatan. Penegasan ini disampaikan oleh Mulyadi SH, salah satu pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan kepada
celebesnews.co.id pada, Senin (10/4/2023).

Restitusi adalah agar kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan ke wajib pajak. Ditjen Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) atas permohonan itu, yang menjadi dasar penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).

SPMKP itu kemudian menjadi dasar bagi penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Baru setelah SP2D terbit wajib pajak bisa menerima kelebihan pembayaran pajak mereka di rekening bank.

Namun, belakangan seiring dengan semakin maraknya dugaan pengajuan restitusi pajak pada kantor pelayanan pajak termasuk di Sulawesi Selatan, Mulyadi meminta KPK masuk mengusut pengajuan restitusi tersebut.

“Sebenarnya ada macam-macam persoalan yang bisa muncul dari restitusi pajak ini, mulai dari masalah dalam prosedur, Antara lain penerbitan SKPKPP atau SKPKPP sudah terbit tetapi tidak segera ditindaklanjuti dengan penerbitan SPMKP. Atau SPMKP sudah tebit namun penerbitan SP2D tidak dilakukan karena SPMKP dinilai kurang lengkap, dan sebagainya. Nah, penyidik KPK bisa masuk disitu mengusut lebih dalam pengajuan restitusi ini,”bebernya.

Atau sebaliknya, kata dia, dugaan kongkalikong bisa terjadi dan dialami oleh wajib pajak dalam pengajuan restitusi ini, dimana pencairan mereka mengalami keterlambatan, dimana jumlah restitusi yang sudah diterbtikan SKPKPP, tetapi belum diterbitkan SPMKP.

Praktik itu tidak sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Nomor 16 Tahun 2009 yang menyatakan demi menjamin kepastian hukum bagi wajib pajak dan ketertiban administrasi, pengembalian restitusi ditetapkan paling lama 1 bulan sejak permohonan diajukan.

Akibat keterlambatan pencairan restitusi ini juga memiliki konsekuensi bunga. Sebab, UU KUP juga menetapkan dalam tiap keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak mendapat imbalan bunga 2% per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 bulan sampai diterbitkannya SKPKPP.

Dampak lain dari keterlambatan pengembalian ini adalah tidak akuratnya laporan perpajakan. Pasalnya, restitusi yang belum dikembalikan itu tercatat sebagai penerimaan pajak. Padahal, ia justru komponen pengurang penerimaan.

Oleh karena itu, Mulyadi meminta KPK melakukan monitoring terhadap prosedur restitusi pajak hingga pengembalian itu bisa dilakukan tepat waktu.

“Kami mendorong KPK masuk mengusut persoalan restitusi ini, sebab jumlah uang yang ada disitu nilainya terbilang cukup fantastis, masuki pak polisi usut disitu, kami akan terus mengawal dan melakukan monitoring persoalan restitusi ini,”tegasnya. (cn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments