FOTO : Aktivis koalisi antikorupsi LSM dan Pers Sulawesi Selatan, Mulyadi SH
MAKASSAR — Aktivis koalisi antikorupsi LSM dan Pers Sulawesi Selatan, Mulyadi SH mengapresiasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel membongkar kasus dugaan penyampaian keterangan palsu mengenai kegiatan pertambangan tahun 2022 PT CLM di Kabupaten Luwu Timur.
Selain itu, langkah Polda Sulsel menahan eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan lantaran melakukan dugaan tindak pidana pemegang IUP dan dengan sengaja menyampaikan laporan palsu terkait produksi hasil pertambangan sekaligus diharapkan akan memberi efek jera kepada pelaku usaha pertambangan lainnya agar tidak main-main terkait laporan kegiatan operasioanal dan pertambangan secara khusus di Sulawesi Selatan.
Dimana pada tahun 2022, eks Direktur PT CLM memberikan laporan palsu terkait produksi dan penjualan.
Dalam laporan tersebut mereka menyebut tidak ada aktivitas penjualan atau produksi pada triwulan ketiga tahun itu. Tetapi berdasarkan alat bukti yang ditemukan, ternyata faktanya terjadi penjualan yang dilakukan oleh PT CLM serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan operasional perusahaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 159 junto Pasal 110 atau Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Dan atau Pasal 263 Ayat 1 junto Pasal 55, 56 KHUP. Tersangka diancam hukuman penjara 5 Tahun ke atas.
“Mudah-mudahan ini akan memberi pelajaran besar sekaligus menjadi efek jara kepada pelaku usaha pertambangan lainnya untuk tidak memberi informasi atau laporan palsu terkait kegiatan produksi mereka,”tutupnya ( Laporan : Ichal )