MAKASSAR — Kisruh keterlambatan penyelesaian pembangunan gedung Perawatan TBC Paru BBKPM Makassar mulai memantik reaksi public. Tidak tanggung-tanggung pengamat public turut memberi respon terhadap proyek dengan anggaran miliaran rupiah tersebut di bilangan Jl AP. Pettarani Makassar hingga akhir tahun 2022 belum juga rampung sampai saat ini.
Karena itu, akibat adanya keterlambatan ini, maka harus akan ada sanksi yang diberikan kepada kontraktor pelaksana proyek pembangunan. Demikian hal tersebut disampaikan Risman, salah satu pemerhati public Sulawesi Selatan kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (3/1/2023).
“Aturannys harus ada sanksi, yaitu kontraktor ini didenda per-mil, itu sudah aturan dari pusat apabila tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Selanjutnya, kata dia, blacklist bisa saja dilakukan kalau kemudian perpanjangan kontrak atau addendum telah dilakukan dan proyeknya masih belum diselesaikan. “Namun, perlu dipertanyakan, ada apa sampai sekarang proyek pembangunan gedung tersebut tidak rampung atau molor, perlu penjelasan ke masyarakat, apalagi anggarannya adalah keuangan negara maka harus dibuka ke public,”tuturnya.
Selain itu, mengingat kegiatan proyek tersebut tergolong besar dengan anggaran miliaran rupiah dengan perusahaan pelaksana yang berpengalaman, justru sangat disayangkan kenapa terjadi keterlambatan penyelesaian. “Nah, itu yang patut dipertanyakan, bagaimana dengan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam melakukan pengawasan, berjalan apa tidak, cermat apa tidak, ini yang perlu mendapat perhatian,”ungkapnya. (cn)