HomeMakassarNah, Pj Gubernur Bahtiar Angkat Bicara, Sebut Pergantian Komisaris dan Direksi PT...

Nah, Pj Gubernur Bahtiar Angkat Bicara, Sebut Pergantian Komisaris dan Direksi PT SCI Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan

MAKASSAR — Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menegaskan, pergantian komisaris dan direksi PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) atau Perseroda Sulsel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Adapun pergantian komisaris dan direksi PT. SCI telah dilakukan sesuai ketentuan Perundang-undangan yaitu sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri No.37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD,” kata Bahtiar dalam Rapat Paripurna LKPJ 2023 dan Jawaban atas Pemandangan Fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusda Agribisnis Sulsel menjadi Perumda Sulsel Agro, Kamis, (28/3/2024).

Bahtiar menyatakan, pergantian Komisaris PT SCI dilakukan melalui RUPS LB dan pergantian Direksi pada PT SCI dilakukan melalui RUPS Sirkuler sehingga seluruh pergantian organ PT SCI sesuai dengan prosedur.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini juga memaparkan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMD yang dilaksanakan dengan sistem Good Corporate Governance (GCG) dan seluruh laporan keuangan BUMD di audit Inpendent oleh Kantor Akuntan Publik.

”Begitupun terkait SDM, BUMD merekrut dan menggunakan SDM secara professional dan mengutamakan putra/putri daerah,” tutur Mantan Pjs Gubernur Kepri ini.

Lebih jauh dia mengungkapkan, PT SCI telah menyetorkan deviden Tahun 2021 sebesar Rp1 Miliar, Tahun 2022 sebesar Rp1,7 Miliar dan Tahun 2023 menunggu hasil RUPS Tahunan.

Sebelumnya, Bahtiar menerbitkan Surat Keputusan nomor 220/II/Tahun 2024 tanggal 22 Februari 2024 yang memberhentikan Rendra Darwis sebagai Direktur Utama PT SCI.

Sebelumnya, Bahtiar menerbitkan Surat Keputusan nomor 220/II/Tahun 2024 tanggal 22 Februari 2024 yang memberhentikan Rendra Darwis sebagai Direktur Utama PT SCI.

Namun nampaknya, pencopotan direksi lama itu berbuntut panjang. Rendra Darwis dan Dedy Irfan Bachri menempuh jalur hukum.

Pihaknya sudah mendaftarkan perkara tersebut ke PN Makassar bernomor 08/pdtg. Sidang perdana sempat dijadwalkan pada 26 Maret lalu. (fjr)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments