HomeBerita UtamaNahhh! BPK Bongkar Dugaan Skandal Belanja Operasional dan Perjalan Dinas Kecamatan Bontomanai...

Nahhh! BPK Bongkar Dugaan Skandal Belanja Operasional dan Perjalan Dinas Kecamatan Bontomanai Selayar Tak Valid dan Tak Sah, Aktivis Colek Tipikor Polres Selayar

SELAYAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan skandal pengelolaan anggaran pada kantor Kecamatan Bontomanai Selayar. BPK menemukan temuan penting pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 berupa adanya belanja perjalanan dinas yang dibayarkan, namun bukti pertanggungjawabannya dinilai tidak valid dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta menyimpang dari prinsip akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.

Hasil pemeriksaan BPK berdasarkan dokumen bukti pertanggungjawaban pada Kecamatan Bontomanai menunjukkan permasalahan Terdapat Bukti Dokumen Pertanggungjawaban untuk Belanja Operasional dan Belanja Perjalan Dinas Sebesar Rp89.034.360,00 yang tak Sah.

Hasil pemeriksaan dokumen bukti pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) atas Belanja Barang dan Jasa tahun 2024 menunjukkan bahwa terdapat realisasi belanja yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp89.034.360,00 dengan rincian pada Tabel 1.27 berikut.

Adapun uraian dari belanja sebesar Rp89.034.360,00 tersebut antara lain:
1. Dokumen bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas luar kota tanpa disertai kuitansi atau invoice dari hotel sebesar Rp6.750.000,00;
2. Dokumen bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam daerah tanpa disertai dan/atau tanda tangan lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebesar Rp21.933.000,00;
3. Dokumen bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam daerah tidak ada sebesar Rp25.650.000,00;
4. Dokumen bukti pertanggungjawaban belanja operasional tidak ada nota atau invoice dari pihak ketiga sebesaar Rp13.657.300,00; dan
5. Dokumen bukti pertanggungjawaban belanja operasional tidak ada sebesar Rp21.044.060,00.

Hasil pemeriksaan dokumen surat pertanggungjawaban dan permintaan keterangan pada tujuh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menunjukkan bahwa terkait pengadaan barang/jasa, PPTK tidak terlibat dalam melakukan belanja dan menyiapkan dokumen atas beberapa pengadaan barang/jasa pada pelaksanaan sub kegiatan yang dikelolanya PPTK bersangkutan. Beberapa pelaksanaan belanja operasional dan pembayarannya dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA) selaku Camat Bontomanai TA 2024 dan beberapa dokumen pertanggungjawaban dibuat oleh staf di keuangan.

Pada tahun 2024 menunjukkan bahwa PA meminta kas tunai setiap pencairan GU kepada Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran tetap memberikan uang tunai kepaa PA meskipun tanpa tanda terima uang dari PA dan dokumen pertanggungjawaban atas belanja yang dilaksanakan PA.

BPK membongkar Untuk pembayaran belanja perjalanan dinas ditransfer oleh Bendahara Pengeluaran ke masing-masing pelaksana. Bendahara Pengeluaran tidak meneliti atas kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.

Merespon temuan tersebut, aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada Celebesnews, Jumat (24/7/2026) di Makassar mendesak Tipikor Polres Selayar segera melakukan Langkah pemeriksaan kepada mantan Camat Bontomanai dalam rangka menindaklanjuti temuan tersebut.

“Temuan ini merupakan undangan bagi jajaran Tipikor Polres Selayar untuk segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada mantan Camat Bontomanai atas adanhya temuan tersebut,”tegasnya.

Terpisah, Camat Bontomanai yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments