FOTO : Ilustrasi
MAKASSAR — Lembaga anti-korupsi Celebes Corruption Watch (CCW) mendesak Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan segera melakukan audit total dan investigasi mendalam terhadap pengelolaan keuangan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sulsel. Desakan ini menyusul temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat pencairan dana Uang Persediaan (UP) dilakukan tanpa didahului Surat Keputusan (SK) penetapan resmi sebagai dasar hukum yang sah.
Ketua umum CCW, Masryadi menilai kejanggalan ini bukan sekadar kesalahan administrasi semata, melainkan membuka celah besar terjadinya potensi dan indikasi penyalahgunaan wewenang dan anggaran negara.
“Bagaimana mungkin uang negara sudah dicairkan, tapi aturan main dan surat keputusannya belum ada sama sekali? Ini prosedur yang terbalik dan sangat berisiko,” tegas Masryadi, Jumat (24/7/2026).
Oleh karena itu, ia mendesak Inspektorat Provinsi Sulsel segera turun melakukan audit total dan transparan. Harus terungkap siapa yang menyetujui pencairan ini, ke mana saja dana tersebut digunakan, dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini.
CCW juga meminta jika hasil audit ditemukan indikasi tindak pidana, masalah ini harus segera diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Arwin Azis melalui keteranganya yang diterima oleh Celebesnews menjelaskan bahwa Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan menghormati fungsi pers sebagai mitra dalam
penyampaian informasi kepada masyarakat serta mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Berdasarkan dokumen dan data yang kami miliki, Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan tidak pernah menerima temuan BPK Tahun Anggaran 2024 sebagaimana yang disebutkan dalam surat permintaan konfirmasi Celebesnews, yaitu mengenai adanya pencairan Uang Persediaan (UP) yang dilakukan mendahului diterbitkannya Surat Keputusan Penetapan Alokasi maupun Keputusan Penggunaan Dana,”ungkapnya dalam surat balasan konfirmasi kepada Celebesnews.
Apabila informasi yang dimaksud berkaitan dengan mekanisme penatausahaan, pencairan, atau proses administrasi keuangan yang menjadi kewenangan perangkat daerah lain, maka penjelasan yang lebih tepat dan komprehensif kiranya dapat dimintakan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan sesuai tugas dan fungsinya.
Sebagai informasi, mekanisme pencairan Uang Persediaan (UP) pada Pemerintah Daerah tidak dilakukan secara sepihak oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pencairan UP merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Setiap pencairan Uang Persediaan (UP) dilaksanakan berdasarkan dokumen dan persyaratan administrasi yang menjadi dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh BKAD. Dengan demikian, apabila terdapat pertanyaan mengenai dasar hukum, mekanisme penerbitan, maupun prosedur pencairan Uang Persediaan (UP), maka penjelasan yang lebih tepat dan berwenang disampaikan oleh BKAD Provinsi Sulawesi Selatan selaku perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pengelolaan kas daerah dan penerbitan SP2D.
“Oleh karena itu, Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan berpendapat bahwa substansi konfirmasi yang Saudara sampaikan, sepanjang berkaitan dengan proses pencairan Uang Persediaan (UP) dan dasar penerbitannya, merupakan kewenangan BKAD Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan penjelasan secara resmi. Adapun Satpol PP hanya bertindak sebagai pengguna anggaran sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,”tutupnya. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )
