FOTO: Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain
MAKASSAR — Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada proyek pembangunan madrasah di lingkup Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman (Satker PPS) Sulawesi Selatan kian memanas. Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek fisik tersebut.
Koordinator Wilayah (Korwil) LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain, menegaskan bahwa LSM LIRA tidak akan tinggal diam atas temuan tersebut. Ia memastikan akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan guna mengusut tuntas indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Temuan BPK ini menjadi bukti awal yang cukup kuat bahwa ada masalah serius dalam pengelolaan proyek madrasah di Satker PPS Sulsel. Kami sedang merampungkan berkas dan segera menyerahkan laporan ini ke Kejati Sulsel agar proses hukum dapat berjalan transparan,” tegas Ahmad Zulkarnain saat memberikan keterangan kepada Celebesnews, Sabtu (31/10/2026).
Ahmad menambahkan, proyek sarana pendidikan seharusnya dikerjakan dengan tingkat akuntabilitas tinggi karena menyangkut kepentingan publik dan masa depan generasi muda. Dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh BPK mengindikasikan adanya celah pengawasan yang lemah serta potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak terkait.
LSM LIRA mendesak Kejati Sulsel untuk bertindak cepat dan responsif begitu laporan resmi diterima, termasuk memanggil dan memeriksa para pejabat Satker PPS Sulsel serta pihak kontraktor pelaksana. Langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menegakkan transparansi pengelolaan anggaran pembangunan di Sulawesi Selatan.
Sebelunya di beritakan, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2025 mengungkap dugaan penyimpangan anggaran pada Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis (Satker PPS) Sulawesi Selatan. Proyek Supervisi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC 1 di Provinsi Sulawesi Selatan disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah akibat pembayaran biaya personel dan non-personel yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh redaksi celebesnews, pekerjaan supervisi tersebut dilaksanakan oleh PT DMA dengan nilai kontrak sebesar Rp619.951.000,00 untuk jangka waktu 120 hari kalender. Pembayaran atas proyek ini bahkan telah direalisasikan sebesar 100 persen melalui SP2D terakhir pada Januari 2026.
Namun, hasil pemeriksaan dokumen, pengujian pencairan, hingga konfirmasi pihak terkait pada awal Maret 2026 mengindikasikan adanya dugaan pembayaran tidak sesuai ketentuan mencapai Rp317.889.199,50.
Angka tersebut terdiri dari pembayaran Biaya Langsung Personel senilai Rp299.589.198,50 untuk lima tenaga ahli dan operator—termasuk Ahli Struktur dan Ahli K3 Konstruksi—yang terbukti tidak pernah hadir di lokasi pekerjaan. Selain itu, ditemukan pula klaim Biaya Langsung Non-Personel fiktif sebesar Rp18.300.000,00 yang mencakup sewa kendaraan, alat tulis kantor, hingga peralatan komputer tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah.
Kondisi ini memicu keprihatinan serius terkait mutlaknya jaminan kualitas mutu fisik dan keselamatan bangunan madrasah yang diawasi tanpa kehadiran tenaga ahli struktur maupun K3 di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satker PPS Sulsel masih memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait keabsahan dokumen pencairan serta laporan teknis proyek tersebut. (Redaksi Celebesnews)
