MAKASSAR — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 mengungkapkan temuan krusial pada proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar. BPK membongkar keberadaan aset daerah senilai Rp4,54 miliar yang masih berada di tangan pihak penyedia barang/jasa. Material strategis seperti paving blok, kanstin precast, semen, batu pecah, pasir pasang, beton instan, hingga aspal emulsi dibiarkan tertahan di pihak penyedia tanpa adanya Dokumen Penitipan Resmi (MoU), kupon penyaluran, maupun jaminan hukum yang memadai.
Kondisi tersebut dinilai membahayakan tata kelola aset daerah karena rentan terhadap penyalahgunaan dan potensi kerugian negara. Tanpa ikatan perjanjian resmi yang sah, kontrol pemerintah daerah terhadap material senilai miliaran rupiah itu praktis melemah. Praktik pembiaraan material fisik di tangan kontraktor ini pun menuai sorotan tajam, sebab bertentangan dengan prinsip transparansi dan efisiensi pengelolaan barang milik daerah yang akuntabel.
Dugaan pelanggaran tata kelola semakin menguat pada mekanisme pengadaan material Hotmix Laston (Asphalt Concrete – Wearing Course / AC-WC). Berdasarkan LHP BPK, pengiriman material pengaspalan tersebut tidak dilakukan oleh kontraktor pemenang kontrak utama, yakni PT AJI. Pengadaan material justru dialihkan dan dipasok melalui PT TWW dan PT TSM dengan alasan bahwa penyedia awal tidak memiliki ketersediaan stok yang dibutuhkan di lapangan.
Pengalihan secara sepihak dan dugaan “main belakang” dalam distribusi material hotmix ini disinyalir melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mekanisme subkontrak atau pengalihan pengerjaan tanpa dasar addendum resmi tidak hanya mengangkangi pasal-pasal kontrak kerja, tetapi juga berisiko tinggi memicu ketidaksesuaian mutu dan kualifikasi fisik aspal jalan yang dihasilkan.
Menanggapi temuan BPK tersebut, Direktur Lembaga Antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi, mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Kepada media ini pada Sabtu (31/10/2026), Masryadi meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Polda Sulsel melakukan penyelidikan mendalam serta segea memanggil seluruh pihak terkait, baik pejabat Dinas PU Makassar maupun jajaran direksi PT AJI, PT TWW, dan PT TSM untuk mempertanggungjawabkan indikasi penyimpangan tersebut.
Sejalan dengan prinsip cover both sides dan kode etik jurnalistik, pihak redaksi Celebesnews telah melayangkan konfirmasi terbuka kepada Kepala Dinas PU Kota Makassar untuk memberikan penjelasan namun hingga berita ini Kembali diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Tim Redaksi__Celebesnews )
