FOTO : Pengamat Hukum, Muhammad Akram SH
SELAYAR — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan belanja operasional dan perjalanan dinas yang tidak valid dan tidak sah di Kantor Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Selayar, terus menuai sorotan tajam. Seorang pengamat hukum tata negara dan pidana asal Sulawesi Selatan secara tegas mendorong Kepolisian Resor (Polres) Selayar untuk tetap memproses dan mengusut tuntas kasus ini secara hukum, sekaligus menegaskan bahwa pengembalian uang kerugian negara tidak serta-merta menggugurkan pidana yang telah terjadi.
Dalam hasil audit BPK tahun 2024, terungkap bahwa pertanggungjawaban belanja operasional maupun perjalanan dinas di Kecamatan Bontomanai dinilai tidak didukung bukti yang sah dan tidak valid, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Di tengah perbincangan publik mengenai kemungkinan pengembalian dana oleh pihak terkait, pengamat hukum memberikan penjelasan hukum yang tegas dan terang.
“Secara prinsip hukum pidana, pengembalian uang atau penggantian kerugian negara bukanlah alasan penghapus pidana. Perbuatan menyalahgunakan anggaran, dugaan memalsukan dokumen, atau melakukan pengeluaran yang tidak sah itu sudah selesai dilakukan dan unsur pidananya terpenuhi. Mengembalikan uang itu hanya konsekuensi pemulihan kerugian keuangan negara dan dapat menjadi hal yang meringankan dalam vonis nanti, tetapi tidak menghapuskan tindak pidananya,” jelas pengamat hukum, Muhammad Akram kepada Celebesnews, Minggu (16/8/2026) di Makassar.
Ia menegaskan bahwa kepolisian tetap wajib menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan membuka penyelidikan, menelusuri seluruh fakta hukum, memeriksa saksi-saksi, mengamankan bukti dokumen, dan menentukan apakah ada unsur pidana korupsi yang terjadi.
“Aparat kepolisian, khususnya Polres Selayar, tidak boleh berhenti hanya karena ada pihak yang mengembalikan uang. Justru pengembalian itu memperkuat fakta bahwa telah terjadi perbuatan yang merugikan negara. Siapa yang memerintahkan pengeluaran? Siapa yang menikmati dana tersebut? Dan bagaimana dokumen bisa disusun tidak sah? Semua itu harus diusut tuntas hingga terang benderang di muka hukum,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika masalah ini dibiarkan begitu saja tanpa diproses hukum hanya karena uang dikembalikan, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah. “Nanti setiap ada penyimpangan, tinggal dikembalikan dan selesai. Itu akan membuka peluang kejahatan berulang dan meruntuhkan efek jera,” tegasnya.
Pernyataan pengamat ini sekaligus menjawab keraguan yang sempat muncul di tengah masyarakat mengenai kelanjutan nasib temuan BPK di Kecamatan Bontomanai. Publik pun kini semakin yakin bahwa masalah ini harus tetap diproses hukum dan mendesak Polres Selayar segera mengambil langkah penyelidikan yang nyata.
Hingga saat ini, pemerntah Kecamatan Bontomanai belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan BPK tersebut. Masyarakat menanti langkah tegas dan profesional dari kepolisian demi penegakan hukum yang adil dan konsisten. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )
