HomeBerita UtamaCCW Minta Kejati Sulsel Turunkan Tim Usut Kegiatan Cetak Sawah di Luwu...

CCW Minta Kejati Sulsel Turunkan Tim Usut Kegiatan Cetak Sawah di Luwu Utara

LUWU UTARA — Lembaga anti-korupsi Celebes Corruption Watch (CCW) secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan segera menurunkan tim pemeriksaan khusus untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek Cetak Sawah di Kabupaten Luwu Utara. Desakan ini menyusul fakta mencengangkan di lapangan: kelompok tani selaku penerima manfaat justru terpaksa mengeluarkan biaya sendiri untuk menyewa alat berat guna menyelesaikan pekerjaan pembukaan lahan sawah, padahal anggaran proyek telah disiapkan sepenuhnya dari APBD.

Dalam keterangan resminya kepada media, Ketua Umum CCW, Masryadi kepada Celebesnews, Senin (17/8/2026) menegaskan bahwa fakta di lapangan menimbulkan tanda tanya besar yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Jika kelompok tani harus menyewa alat berat dengan biaya sendiri untuk menuntaskan pekerjaan yang seharusnya dibiayai anggaran negara, lalu ke mana sebenarnya mengalir dana proyek tersebut? Ini sangat tidak masuk akal, sangat mencurigakan, dan patut diduga kuat terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.

CCW meminta Kejati Sulsel segera membentuk tim gabungan yang terdiri dari tim penyelidik dan ahli keuangan negara untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh — mulai dari tahap perencanaan anggaran, penunjukan pelaksana pekerjaan, proses pencairan dan penyaluran dana, hingga verifikasi pelaksanaan fisik di lokasi proyek.

“Kejati Sulsel harus turun tangan sekarang. Periksa seluruh dokumen anggaran, amankan bukti pencairan dana, panggil pihak-pihak yang bertanggung jawab di Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara, telusuri jejak pembayaran kepada pelaksana, dan bandingkan dengan kenyataan di lapangan di mana petani justru mengeluarkan uang sendiri. Jika terbukti ada pemotongan, atau dugaan penggelapan, atau penyalahgunaan anggaran, maka kerugian negara wajib dipulihkan seutuhnya dan pihak pelaku harus diproses sesuai hukum pidana korupsi yang berlaku,” tegas Masryadi.

Lebih lanjut, CCW menyoroti bahwa proyek cetak sawah adalah program strategis pangan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan petani, bukan justru membebani mereka dengan biaya yang bukan kewajibannya. Pembiayaan mandiri oleh petani menjadi indikator kuat bahwa ada yang tidak beres dalam pengelolaan proyek tersebut sejak awal.

“Jangan biarkan masalah ini menguap begitu saja. Kejati Sulsel harus menunjukkan keberanian dan ketegasan mengusut hingga tuntas, tidak peduli siapa yang terlibat. Uang rakyat dan hak petani harus dikembalikan, dan keadilan harus ditegakkan,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Luwu Utara Pasalongan, S.P., M.Si yang dikonfirmasi oleh Celebesnews mengungkapkan Kgiatan ini di laksakan tahun 2025, di mana ada skitar 1.000 hektar yang di kerjakan sampai tahap lean clearing.

Ada juga beberapa daerah yang pekerjaan selesai tetapi petaninya tak melaksanakan penanaman sehingga rumput tumbuh Kembali.

Sementara itu, di cetak sawah itu ada tiga tahap pertama Lean clearing, Lean levelling dan
Olah lahan

“Dari tiga tahap yang di bayar adalah olah lahan setelah ada BAST yg di tanda tangan pemilik lahan. Pemilik sudah menyatakan menerima hasil pekerjaan. Klu belum selesai dan petaninya blum tanda tangan BAST jgnmi di kerja insya allah akan di kerja kembali lewat proses tender ulang. Kalau sdh tanda tangan, mkn bisa manfaatkan alat brigade yg kami sdh turunkan di csr 2025,”terang Kadis Pertanian lewat pesan WhatsApp. ( Liputan : Samsir )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments