HomeBerita UtamaKajati Baru, CCW Tancap Gas Tantang Usut Anggaran Belanja BLUD Rumah Sakit...

Kajati Baru, CCW Tancap Gas Tantang Usut Anggaran Belanja BLUD Rumah Sakit Andi Makkasau Parepare

PAREPARE — Terpimpinnya pimpinan baru di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kini dinanti langkah konkretnya. Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW) secara tegas menantang Kajati Sulsel yang baru segera tancap gas, menurunkan tim pemeriksa dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Andi Makkasau, Kota Parepare. Desakan ini menyusul temuan BPK yang membongkar kelebihan belanja mencapai Rp29 miliar rupiah — jauh melampaui batas ketentuan yang berlaku.

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, ditegaskan bahwa pengeluaran anggaran RSUD Andi Makkasau telah melampaui batas maksimal toleransi yang diizinkan peraturan. Angka kelebihan belanja sebesar Rp29 miliar rupiah ini bukanlah jumlah yang kecil dan sangat patut dipertanyakan, mengingat pengelolaan keuangan BLUD memiliki aturan dan batasan yang harus dipatuhi secara ketat.

Menyikapi hal tersebut, Ketua umum CCW, Masryadi kepada Celebesnews pada, Jumat (14/8/2026) menegaskan bahwa ini adalah ujian sekaligus kesempatan bagi Kajati Sulsel yang baru untuk menunjukkan kinerjanya. Jangan sekadar menunggu laporan datang, tetapi harus proaktif turun tangan.

“Kajati yang baru, tancap gas! Jangan biarkan temuan BPK senilai Rp29 miliar rupiah ini hanya menjadi catatan di atas kertas. Kami tantang: segera turunkan tim, periksa dokumen, telusuri jejak dana, dan panggil pihak-pihak yang bertanggung jawab. Buktikan bahwa tidak ada uang rakyat yang boleh dihamburkan begitu saja,” tegas Masryadi.

CCW juga menyoroti pertanyaan mendasar yang belum terjawab: siapa yang memberi izin? Siapa yang menyetujui pembayaran melebihi batas? Ke mana sebenarnya mengalir dana kelebihan tersebut? Seluruh rangkaian proses pengelolaan anggaran — mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban — harus ditelusuri secara menyeluruh.

“Jika aturan batas belanja saja dapat dilanggar begitu saja, maka sangat wajar diduga ada penyalahgunaan wewenang, pemborosan, hingga dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kami minta Kejati Sulsel jangan menunda. Segera periksa tuntas dan tuntut pengembalian kerugian negara seutuhnya bila ada,” tandasnya.

Masyarakat pun kini menanti langkah tegas dari Kajati Sulsel yang baru. Apakah tantangan ini akan segera disambut dengan tindakan nyata, atau justru kembali berhenti di janji-janji semata?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak manajemen RSUD Andi Makkasau maupun Pemerintah Kota Parepare terkait temuan kelebihan belanja sebesar 29 miliar rupiah tersebut. Masyarakat pun kini menanti langkah tegas dan cepat dari Kejati Sulsel agar kebenaran terungkap dan uang rakyat terselamatkan. (Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments