GOWA — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gowa mendapat sorotan tajam dari public. Instansi yang berwenang menerbitkan perizinan pembangunan ini secara tegas diminta tidak menutup mata terhadap keberadaan pendirian bangunan yang berjalan tanpa dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa, termasuk dengan kebeadaan sejumlah bangunan kos-kosan yang mulai menjamur belakangan.
Pantauan di lapangan dan laporan masyarakat menunjukkan banyak bangunan baru, baik berupa rumah tinggal, ruko, hingga bangunan komersial bertingkat seperti kos-kosan, yang sudah berdiri bahkan sebagian sudah beroperasi, namun hingga kini tidak memiliki PBG — dokumen wajib yang menjadi bukti legalitas dan kesesuaian bangunan dengan rencana tata ruang serta standar keamanan bangunan.
Sorotan ini mengarah langsung kepada Dinas PTSP selaku pihak yang memegang kewenangan penerbitan dan pengawasan perizinan. Publik mempertanyakan bagaimana bangunan-bangunan tersebut bisa berdiri dan beroperasi tanpa pernah diproses perizinannya, sementara dinas terkait seolah tidak melakukan pengawasan maupun penindakan.
“Kami minta Dinas PTSP jangan menutup mata atau berpura-pura tidak tahu. Bagaimana mungkin bangunan-bangunan besar bisa berdiri tegak tanpa PBG? Apakah tidak ada pengawasan lapangan? Atau ada pembiaran yang sengaja dibiarkan terjadi?” tegas pengamat public, Mulyadi SH kepada Celebesnews, Jumat (14/8/2026).
Masyarakat menekankan bahwa ketiadaan PBG bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi membahayakan keselamatan penghuni, melanggar rencana tata ruang kota, serta merugikan pendapatan daerah dari sektor retribusi dan pengendalian pembangunan. Jika dibiarkan, maka ketertiban pembangunan daerah akan semakin sulit dikendalikan dan aturan hanya akan menjadi tulisan mati di atas kertas.
“Jangan tunggu sampai ada kecelakaan bangunan atau kerugian yang lebih besar baru bertindak. Dinas PTSP harus segera turun ke lapangan, inventarisasi seluruh bangunan yang tidak memiliki PBG, berikan sanksi administratif sesuai ketentuan, dan wajibkan pemilik untuk mengurus legalitasnya atau dibongkar paksa jika tidak memenuhi syarat,” tandasnya.
Ia juga meminta agar tidak ada pembedaan perlakuan. Baik bangunan kecil maupun besar, milik perseorangan maupun pengusaha, semuanya harus tunduk pada aturan yang sama. Tidak boleh ada yang kebal hukum perizinan.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dan nyata Dinas PTSP, bukan sekadar pernyataan di media, untuk menertibkan pembangunan yang melanggar aturan di Kabupaten Gowa.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa, H. Indra Setiawan Abbas, S.Sos., M.Si yang dikonfirmasi oleh Celebesnews terkait keberadaan salah satu bangunan rumah kos di bilangan Jl Kacong Dg Lalang Nomor 136 Pa,bangiang Gowa samping Masjid Baitul Rahman Halid yang diduga tak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan atau PBG hanya memberi penjelasan singkat bahwa akan melakukan koordinasi dengan dinas teknis terkait.
Terpisah, penelusuran Celebesnews untuk melakukan upaya konfirmasi diduga kepada pemilik bangunan kos-kosan tersebut melalui pesan WhatsApp tak mendapatkan tanggapan balasan, pesan konfirmasi terlihat centang satu di handphone. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
