HomeBerita UtamaKoalisi Aktivis Antikorupsi Minta Kejati Sulsel Telaah Menyeluruh Proyek Cetak Sawah di...

Koalisi Aktivis Antikorupsi Minta Kejati Sulsel Telaah Menyeluruh Proyek Cetak Sawah di Luwu Utara

MAKASSAR — Koalisi Aktivis Anti Korupsi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan segera menurunkan tim untuk menelaah secara menyeluruh pengelolaan anggaran Proyek Cetak Sawah di Kabupaten Luwu Utara. Desakan ini menyusul munculnya informasi yang mencurigakan terkait pelaksanaan proyek yang diduga justru membebani masyarakat penerima manfaat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan pembukaan dan penyiapan lahan sawah baru yang seharusnya dibiayai sepenuhnya melalui anggaran negara, ternyata justru diselesaikan oleh kelompok tani dengan biaya sendiri. Kelompok tani terpaksa mengeluarkan uang pribadi untuk menyewa alat berat agar pekerjaan dapat tuntas. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar: Ke mana sebenarnya mengalir anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk proyek tersebut?

Menyikapi hal tersebut, Koalisi Aktivis Anti Korupsi, Ikhsan kepada Celebesnews, Jumat (14/8/202^) menegaskan bahwa hal ini sangat mencurigakan dan patut ditelusuri secara mendalam oleh aparat penegak hukum.

“Kalau kelompok tani saja yang menyewa alat berat dan menuntaskan pekerjaannya, lalu untuk apa anggaran proyek yang sudah dianggarkan? Ini sangat tidak wajar. Ada yang tidak beres di sini,” tandasnya.

Oleh karena itu, Koalisi meminta Kejati Sulsel segera melakukan penelaahan menyeluruh. Mulai dari perencanaan anggaran, penunjukan pelaksana, pencairan dana, hingga bukti pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Seluruh dokumen harus diperiksa dan dibandingkan dengan kenyataan yang ada di lokasi proyek.

“Jangan sampai anggaran negara sudah dicairkan, namun pekerjaannya justru dibiayai oleh masyarakat sendiri. Jika hal ini terbukti, maka ada dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Kejati Sulsel diminta segera bertindak, telusuri jejak dananya, dan proses pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Koalisi ini juga menegaskan bahwa penelaahan ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang, pemotongan anggaran, maupun penggelapan dana yang merugikan rakyat. Masyarakat pun berharap Kejati Sulsel segera merespons desakan tersebut agar kebenaran dapat terungkap.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Luwu Utara Pasalongan, S.P., M.Si yang dikonfirmasi oleh Celebesnews mengungkapkan Kgiatan ini di laksakan tahun 2025, di mana ada skitar 1.000 hektar yang di kerjakan sampai tahap lean clearing.

Ada juga beberapa daerah yang pekerjaan selesai tetapi petaninya tak melaksanakan penanaman sehingga rumput tumbuh Kembali.

Sementara itu, di cetak sawah itu ada tiga tahap pertama Lean clearing, Lean levelling dan
Olah lahan

“Dari tiga tahap yang di bayar adalah olah lahan setelah ada BAST yg di tanda tangan pemilik lahan. Pemilik sudah menyatakan menerima hasil pekerjaan. Klu belum selesai dan petaninya blum tanda tangan BAST jgnmi di kerja insya allah akan di kerja kembali lewat proses tender ulang. Kalau sdh tanda tangan, mkn bisa manfaatkan alat brigade yg kami sdh turunkan di csr 2025,”terang Kadis Pertanian lewat pesan WhatsApp. ( Liputan : Samsir )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments