HomeBerita UtamaKejati Sulsel Didesak Bidik Proyek Cetak Sawah di Luwu Utara

Kejati Sulsel Didesak Bidik Proyek Cetak Sawah di Luwu Utara

LUWU UTARA — Lembaga anti-korupsi Celebes Corruption Watch (CCW) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan segera membidik dan menelusuri dugaan penyimpangan pada proyek pengembangan lahan pertanian atau yang dikenal sebagai Proyek Cetak Sawah di Kabupaten Luwu Utara. Desakan ini muncul menyusul fakta yang mencengangkan kelompok tani justru mengeluarkan biaya sendiri untuk menyewa alat berat guna menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut, padahal anggaran telah disiapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, pekerjaan pembukaan dan penyiapan lahan sawah baru seharusnya dibiayai sepenuhnya melalui anggaran proyek. Namun kenyataannya, kelompok tani yang menjadi sasaran manfaat justru terpaksa mengeluarkan uang pribadi untuk menyewa alat berat agar pekerjaan dapat selesai tepat waktu. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya ketidakwajaran aliran dana proyek yang patut ditelusuri hingga ke akar-akarnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua umum CCW, Masryadi kepada Celebesnews, Kamis (13/8/2026) di Makassar menegaskan bahwa fakta ini sangat mencurigakan. Jika pekerjaan yang seharusnya dibayarkan dari anggaran negara justru dibiayai oleh masyarakat sendiri, maka pertanyaan besar muncul, ke mana sebenarnya mengalir anggaran proyek tersebut?

“Kalau kelompok tani saja yang menyewa alat berat dan menuntaskan pekerjaannya, lalu untuk apa anggaran yang sudah dianggarkan pemerintah? Ini sangat tidak masuk akal dan patut diduga ada dugaan penyimpangan. Uang negara tidak boleh hilang begitu saja tanpa jejak,” tegas Masryadi.

Oleh karena itu, CCW mendesak Kejati Sulsel segera turun tangan. Telusuri dokumen anggaran, periksa siapa penyedia jasa yang ditunjuk, ke mana dana dicairkan, dan mengapa pekerjaan justru ditanggung oleh kelompok tani. Jika terbukti ada unsur pemotongan, penggelapan, atau penyalahgunaan anggaran, maka pihak yang bertanggung jawab wajib diproses secara hukum dan kerugian negara serta pengeluaran yang dikeluarkan kelompok tani harus dikembalikan sepenuhnya.

“Jangan biarkan masyarakat yang sudah bekerja keras di ladang justru dirugikan pula dari segi keuangan. Kejati Sulsel harus segera bertindak. Usut tuntas proyek Cetak Sawah Luwu Utara ini agar kebenaran terungkap dan tidak ada lagi yang berani memainkan uang negara di daerah ini,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Luwu Utara Pasalongan, S.P., M.Si yang dikonfirmasi oleh Celebesnews mengungkapkan Kgiatan ini di laksakan tahun 2025, di mana ada skitar 1.000 hektar yang di kerjakan sampai tahap lean clearing.

Ada juga beberapa daerah yang pekerjaan selesai tetapi petaninya tak melaksanakan penanaman sehingga rumput tumbuh Kembali.

Sementara itu, di cetak sawah itu ada tiga tahap pertama Lean clearing, Lean levelling dan
Olah lahan.

“Dari tiga tahap yang di bayar adalah olah lahan setelah ada BAST yg di tanda tangan pemilik lahan. Pemilik sudah menyatakan menerima hasil pekerjaan. Klu belum selesai dan petaninya blum tanda tangan BAST jgnmi di kerja insya allah akan di kerja kembali lewat proses tender ulang. Kalau sdh tanda tangan, mkn bisa manfaatkan alat brigade yg kami sdh turunkan di csr 2025,”terang Kadis Pertanian lewat pesan WhatsApp. ( Liputan : Samsir )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments