HomeBerita UtamaWah! BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas Rp1,1 Miliar Di Inspektorat...

Wah! BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas Rp1,1 Miliar Di Inspektorat Toraja Utara, Tegas…. Perintah BPK: Kembalikan!

TORAJA UTARA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan kembali menyoroti kejanggalan mencengangkan. Kali ini temuan jatuh pada instansi pengawas internal sendiri: Inspektorat Kabupaten Toraja Utara. Tim pemeriksa menemukan dugaan penyimpangan berupa kelebihan pembayaran yang sangat besar dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas tahun 2024, yang nilainya mencapai Rp 1,123 Miliar lebih, namun pembayarannya terbukti jauh melampaui Standar Satuan Harga Regional (SSHR) yang berlaku.

Berdasarkan ringkasan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan yang dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 bahwa kondisi ini disebabkan oleh Kepala Inspektorat tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam melakukan pengendalian atas pengeluaran Belanja Perjalanan Dinas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam daerah dalam rangka pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah diketahui bahwa terdapat belanja yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional di mana untuk perjalanan dinas dalam kota dan dalam daerah .

Besaran nilai pembayaran perjalanan dinas tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 16 Tahun 2023 tentang Analisis Standar Belanja dan Standar Harga Satuan dengan nilai lebih tinggi dari standar perjalanan dinas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebesar Rp170.000,00 per hari sehingga terdapat selisih antara nilai perjalanan dinas berdasarkan peraturan presiden dengan peraturan bupati sebesar Rp1.123.580.000,00

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Toraja Utara agar Inspektur untuk memerintahkan masing-masing pelaksana perjalanan dinas agar menyetor ke Kas Daerah dengan total sebesar Rp1.123.580.000,00

“Ini sungguh ironi besar. Instansi yang wajib mengawasi kepatuhan anggaran justru yang paling melanggar aturan harga sendiri. Kelebihan bayar sebesar ini bukan sekadar kekeliruan hitung, melainkan indikasi pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar ketua umum lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada Celebesnews, Minggu (19/7/2026) di Makassar.

Publik menilai temuan ini sangat menyakitkan hati sekaligus meragukan kewajaran pengawasan selama ini. “Bagaimana Inspektorat bisa menilai instansi lain jika rumah tangga keuangannya sendiri saja tidak patuh aturan? Kami minta seluruh kelebihan bayar tersebut turut jadi atensi APH,”tandasnya.

Sampai berita ini diturunkan, Inspektorat Toraja Utara belum memberikan tanggapan apa pun terkait temuan yang memberatkan ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi juga tak mendapatkan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments