HomeBerita UtamaDugaan Penyimpangan Pengadaan Konsumsi di BLK Makassar, PPK dan Rekanan Berpotensi Dilaporkan...

Dugaan Penyimpangan Pengadaan Konsumsi di BLK Makassar, PPK dan Rekanan Berpotensi Dilaporkan ke Kejaksaan

MAKASSAR — Pejabat pengadaan dan rekanan yang terlibat dalam pengadaan konsumsi di Balai Latihan Kerja (BLK) Makassar berpotensi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Laporan ini berbasis pada dugaan penyimpangan prosedur dan belanja pengadaan konsumsi yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara.

Lembaga pengawasan dan masyarakat anti korupsi mulai melakukan mengumpulkan bukti awal yang cukup untuk melaporkan pengadaan konsumsi di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) atau dulu bernama Balai Latihan Kerja (BLK) Makassar ini ke kejaksaan. “Kami segera menyerahkan laporan beserta bukti-bukti pendukung dalam waktu dekat kepada Kejati Sulsel untuk ditindaklanjuti,” ujar salah satu anggota tim investigasi Lembaga pengawasan dan masyarakat anti korupsi Sulawesi Selatan, Muhammad Amin kepada Celebesnews pada, Kamis (9/4/2026) di Makassar.

Amin meminta Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan adanya dugaan penyimpangan dan penggunaan uang negara di pengadaan konsumsi tersebut. Bila terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pengadaan konsumsi pada Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Makassar menjadi perhatian publik mengingat BLK merupakan lembaga yang berperan dalam pelatihan tenaga kerja, sehingga pengelolaan keuangannya harus transparan dan akuntabel.

Sementara itu, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pengadaan konsumsi di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas atau BLK Makassar menemukan kejanggalan berdasarkan pemeriksaan secara uji petik pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024. Dimana kegiatan tersebut ditemukan disubkontrakkan kepada penyedia lain dan tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp206.240.000

Pemeriksaan mendalam audit Badan Pemeriksa Keuangan menemukan pengadaan belanja konsumsi peserta pelatihan pada BBPVP Makassar, CV BMM melakukan perikatan dituangkan dalam 12 kontrak pengadaan langsung senilai Rp1.492.870.000. Berdasarkan 12 kontrak tersebut diketahui bahwa CV BMM harus menyediakan konsumsi makan bagi peserta pelatihan baik di BBPVP Makassar maupun di BLK Daerah binaan BBPVP Makassar sebanyak 43.143 pax pada tahun 2024.

Hasil konfirmasi BPK dengan Sdri. AAM selaku Direktur CV BMM menunjukkan bahwa Sdri. AAM hanya melaksanakan kegiatan penyediaan snack bagi peserta pelatihan dan tidak ada pencatatan serta foto kegiatan pada saat pendistribusian snack kepada peserta pelatihan. Kegiatan penyediaan konsumsi berupa makanan bagi peserta pelatihan atas 12 kontrak tersebut diserahkan oleh Sdri. AAM kepada Sdr. SN, Direktur CV DM, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Sdri. AAM selanjutnya menyerahkan uang tunai kepada Sdr. SN untuk dibelanjakan konsumsi peserta pelatihan upgrading dengan bukti nota kuitansi sebesar Rp743.347.000

Hal tersebut menunjukkan bahwa CV BMM mengalihkan pekerjaan penyediaan konsumsi peserta pelatihan kepada pihak lain yang merupakan penyedia konsumsi juga di BBPVP Makassar. Pengalihan pekerjaan tersebut telah dilarang dalam klausul kontrak yang ditandatangani oleh Direktur CV BMM.

Selanjutnya berdasarkan dokumen kontrak dengan CV BMM, diketahui bahwa pengadaan konsumsi peserta pelatihan meliputi konsumsi peserta pelatihan di BBPVP Makasar dan konsumsi peserta pelatihan di BLK Daerah yang menjadi binaan BBPVP Makassar. Sebanyak dua kontrak CV BMM yang ditujukan untuk pengadaan konsumsi peserta pelatihan di BLK Daerah Sulawesi Barat sebanyak 8.344 pax senilai Rp206.240.000.

Atas perbedaan nilai kontrak yang ditujukan untuk pengadaan konsumsi di BLK daerah dengan bukti transfer yang disampaikan kepada BPK, Sdr. SN tidak dapat menjelaskan alasannya. Lebih lanjut diketahui bahwa atas nilai transfer kepada Sdri. NK tersebut, Sdr. SN tidak dapat menunjukkan nota pembelian makanan ataupun foto pendistribusian konsumsi bagi peserta pelatihan di daerah. Hal tersebut mengakibatkan bukti transfer yang disampaikan oleh Sdr. SN juga diyakini merupakan bukti penggunaan dana untuk pembelian konsumsi bagi peserta pelatihan di daerah.

Dengan demikian, pengadaan konsumsi pada BBPVP Serang, BBPVP Bekasi, dan BBPVP Makassar tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp206.240.000

Terpisah, Kepala Bagian Umum Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Makassar menjelaskan, bahwa temuan tersebut telah dilakukan tindaklanjut dan kini sudah tidak ada masalah lagi. “Kita sudah tindaklanjuti temuan ini dan sudah tidak ada masalah. Kami juga sudah melakukan reviaew atas temuan tersebut dan sudah melaporkan kepada ke pusat dan telah diteruskan ke BPK,”ujarnya singkat. ( Laporan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments