MAKASSAR— Nahhh…, pengelolaan transparansi dana zakat pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan usai dipertanyakan dan disorot oleh sejumlah kalangan. Kini, giliran kalangan aktivis dan pegiat antikorupsi mencolek lembaga auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit khusus atau audit investigatif dan mengusut dana ummat yang terdapat pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Provinsi Sulawesi Selatan.
Usai dibentuk beberapa tahun lalu keberadaan Unit Pengumpul Zakat Provinsi Sulawesi Selatan secara tegas mulai dipertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat yang terkumpul.
“Kami meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk masuk melakukan audit khusus atau audit investigatif terhadap dana-dana ummat yang terkumpul pada Unit Pengumpul Zakat atau UPZ Provinsi Sulawesi Selatan. Selama ini kita tidak pernah tau berapa dana ummat yang masuk dan disalurkan kepada siapa, kemudian apakah tepat sasaran. Sebagai masyarakat, kita berhak mendapatkan penjelasan yang jelas tentang penggunaan dana zakat yang telah disumbangkan ke UPZ Provinsi Sulawesi Selatan,”ungkap aktivis antikorupsi, Mulyadi SH kepada celebesnews pada, Jumat (29/8/2025).
Dikatakan Mulyadi, dengan merujuk pada aturan yang ada sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, Lembaga pengumupl zakat diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan yang harus diaudit secara reguler oleh auditor eksternal yang terdaftar di BPK atau auditor independen berakreditasi.
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 juga mengatur kewajiban audit dan pelaporan yang harus dilakukan secara transparan dan dilaporkan kepada masyarakat.
Kebutuhan akan transparansi dalam pengelolaan dana zakat pada UPZ Provinsi Sulawesi Selatan tidak hanya menjadi tuntutan masyarakat, tetapi juga mencerminkan kepentingan umum dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga-lembaga yang mengelola dana sosial.
Masyarakat berharap agar Kejaksaan segera merespons sorotan public yang muncul dan mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan pengelolaan dana zakat pada UPZ Provinsi Sulawesi Selatan apakah sudah dilakukan dengan benar dan baik serta tepat sasaran.
Terpisah, Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, Dr dr Muh Khidri Alwi, M.Kes, MA menjalaskan BAZNAS Sulsel komitmen memberikan pelayanan kepada Masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan untuk menunaikan Zakat, Infak dan Sedekah dengan layanan yang inovatif dan memberikan kemudahan bagi Muzakki.
BAZNAS Sulsel, saat ini terus membuat program-program pendistribusian dan pemberdayaan bagi Mustahik sesuai dengan UU dan Syariat yang berlaku.
Sementara itu, rekapitulasi total penerimaan dana ZIS sejak 2022 hingga Juli 2025 sebesar Rp 21.070.984.258
Sementara tu, terkait kehadiran UPT dalam pengelolaan zakat itu diluar kewenangan Baznas Provinsi Sulawesi Selatan, dan untuk membantu Baznas dalam pengelolaan zakat hanya Unit Pengumpul Zakat (UPZ) karena hal itu telah diatur dalam regulasi pengelolaan zakat dengan Perbaznas nomor 2 tahun 2016 tentang tata cara pembentukan UPZ. ( Liputan : Ichal )
