MAKASSAR — Aktivis dan pegiat antikorupsi meminta Kejaksaan dan kepolisian segera memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang menyusul adanya temuan Rp 3,8 miliar belanja dana BOS tidak sesuai peruntukan pada tahun 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Desakan tersebut kembali disampaikan oleh Ketua lembaga antikorupsi Celebes Corruption Wathc (CCW), Masryadi kepada celebesnews.co.id pada, Jumat (17/5/2024).
Ia meminta kejaksaan dan kepolisian memburu adanya indikasi kerugian negara yang terjadi pada belanja dana BOS tersebut yang mencapai miliaran rupiah. “Dasarnya kan sudah jelas terkait soal aturan peruntukan dana BOS ini, nah silahkan penyidik mendalami situ,”ujarnya.
Masryadi juga meminta agar belanja dana BOS di sekolah-sekolah dilakukan audit investigatif untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan. “Kami minta semua ini diusut, temuan dana BOS tahun 2022 diharapkan menjadi pintu masuk aparat penegak hukum melakukan penyelidikan,”tuturnya.
Apalagi, kata dia, dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan akan lebih memudahkan penyidik mengusut belanja dana BOS ini di Kabupaten Pinrang.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang, ANDI MATJTJA, S.Sos yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait temua itu menjelaskan, bahwa berdasarkan temuan atas hasil pemeriksaan BPK-RI, Tim Pengelola Dana BOS melakukan telaah secara terperinci atas petunjuk teknis Dana BOS TA 2023 khususnya terkait hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam regulasi tersebut.
Pengelola Dana BOS memberikan sosialisasi kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS terkait hasil telaah yang dilakukan dan Kepala Dinas Pendidikan untuk menginstruksikan Tim Pengelola Dana BOS dan Kepala Sekolah terkait penghentian penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor pegawai ASN.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, Dinas Pendidikan telah menindaklanjuti secara keseluruhan dengan melakukukan langkah tindak lanjut sebagai berikut Membuat Surat Bupati Pinrang kepada Tim Penyusun Standar Biaya Kab. Pinrang, Nomor : 700/416/Inspekda tanggal 17 Mei 2023 untuk Melakukan telaah secara terperinci atas petunjuk teknis Dana BOS TA 2023 khususnya terkait hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam regulasi tersebut dan Memberikan sosialisasi kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS terkait hasil telaah yang dilakukan.
Membuat telaah atas petunjuk teknis Dana BOS tahun 2023 khususnya terkait hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan sesuai regulasi dan melakukan sosialisasi kepada Pihak Kepala Sekolah dan Tim Pengelola Dana BOS terkait hasil telaah tersebut (Bukti sosialisasi berupa surat undangan, daftar hadir, dokumentasi serta notulen rapat disampaikan kepada BPK RI sebagai bukti pelaksanaan tindak lanjut.
Selanjutnya membuat Surat Bupati Pinrang kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pinrang, Nomor : 700/415/Inspekda tanggal 17 Mei 2023 untuk menginstruksikan Tim Pengelola Dana BOS dan Kepala Sekolah terkait penghentian penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor pegawai ASN.
Membuat Surat Kepala Dinas Dikbud Nomor : 420/513/DIKBUD/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 perihal Instruksi kepada Tim Pengelola Dana BOS Kabupaten Pinrang serta Para Kepala UPT SD dan SMP Se-Kabupaten Pinrang.
Selain itu, membuat Surat Pernyataan Ketua Tim Pengelola Dana BOS Kabupaten Nomor 420/524/DIKBUD/V/2023 tanggal 29 Mei 2023 terkait penghentian penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor pegawai ASN dan Membuat Surat Pernyataan Para Kepala UPT SD dan SMP Se-Kab. Pinrang terkait penghentian penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor pegawai ASN.
Dokumen tindaklanjut yang telah dibuat (Sesuai yang tercantum pada point 2) telah disampikan kepada BPK RI pada kegiatan Pembahasan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI semester I Tahun 2023 di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan dengan hasil pembahasan yaitu bahwa Kedua rekomendasi telah ditidaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang dengan status tindak lanjut “Sesuai”, yang juga dapat diartikan bahwa tindaklanjut selesai/langkah tindak lanjut yang dilakukan telah sesuai yang dimaksud pada rekomendasi tersebut. (Terlampir status tindak lanjut rekomendasi BPK RI pada Aplikasi SIPTL BPK RI). (cn)
