MAKASSAR — Aparat Penegak Hukum (APH) diminta membidik proyek pekerjaan rekonstruksi Jalan Tobulelle-Jalang di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan yang dilaksanakan oleh CV. GJS sesuai Kontrak Nomor 602/279/KONTRAK/DPUPRP/2022 tanggal 16 Juni 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 10.378.148.938,00 tahun 2022.
Proyek ini disorot oleh sejumlah kalangan aktivis dan pegiat antikorupsi lantaran BPK menemukan adanya keterlambatan penyelesaian proyek jalan tersebut dan kontraktor harus membayar denda keterlambatan penyelesaian Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Tobulelle-Jalang adalah sebesar Rp 489.960.681,67 (Rp422.666.929,75 + Rp65.941.265,60 + Rp1.352.486,32) dengan tiga paket pekerjaan.
“Kami harapkan kejaksaan maupun kepolisian menindaklanjuti temuan ini dan mengusut proyek ini, kami minta kontraktor bersama pejabat pembuat komitmen dan kepala dinas selaku pengguna anggaran untuk segera diperiksa terkait proyek tersebut,”kata Ikhsan, salah satu pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan kepada celebesnews.co.id pada, Senin (20/5/2024).
DIkatakan Ikhsan, penyidik perlu membuka Kontrak proyek ini untuk dipahami hasil perhitungan denda keterlambatan pengerjaan yang dapat menjadi salah satu peluang untuk melakukan dugaan korupsi, jangan sampai terjadi kongkalingkong pihak terkait dengan kegiatan proyek.
“Jadi analisa kami proyek ini bukan hanya sebatas pada unsur denda keterlambatannya saja yang perlu diusut, namun indikasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini perlu diusut juga, dalam hal ini adalah terkait volume dan bestek pekerjaan serta kauliatas pekerjaan di lapangan apakah benar-benar telah sesuai dalam kontrak,”ujarnya.
Oleh karena itu, ia berharap, institusi penegak hukum memberi atensi pelaksaan proyek jalan ini di Kabupaten Wajo, dan membuka peluang dilakukannya penyelidikan dan penyidikan.
Terpisah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Wajo berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait temuan tersebut tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)
