FOTO : Kuasa hukum terdakwa Ahmad Fauzi, Juhardi Joe, S.H
SULTENG — Majelis Hakim pada pengadilan Negeri Poso pada, Senin tanggal 26 Februari 2024 Memutus Perkara Pidana Nomor: 244/Pid-Sus/2023/PN.Pso dengan amar purusan Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan Hukum ( vrijspraak ).
Juhardi Joe, S.H kuasa hukum terdakwa Ahmad Fauzi DWJ menyatakan bahwa putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum adalah putusan yang sudah tepat dan benar serta tidak ada kekeliruan didalamnya. Pasalnya, terdakwa sejak di tahan di Polres Morowali, dilimpahka pada kejaksaan Negeri Morowali sampai pada proses di Pengadilan Negeri Poso atas tuduhan melakukan perbuatan tindak pidana perdangangan orang sebagaimana yang di ataur dalam pasal 2 ayat 2 undang-undanh nomor 21 tahun 2007, Pasal 6 huruf C Undang- undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tidak dapat membuktikan tuduhannya tersebut sehingga majelis hakim menyatakan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Juhardi Joe, S.H Kuasa Hukum terdakwa menyatakan bahwa masih banyak alasan hukum yang tidak terpenuhi di pengadilan salah satunya Saudara Jaksa Penuntut Umum gagal dalam menghadirkan Saksi Korban di Persidangan sehingga pada proses pembuktian posisi jaksa penuntut Umum menjadi lemah.
Bahwa dalam kasus ini menjadi pelajaran untuk para penegak hukum untuk tidak serta merta dalam melakukan Penahanan dan tidak lupa dengan adegium hukum yang menyatakan bahwa lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah karna menghukum orang yang tidak bersalah adalah perbuatan kriminalisasi yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.
Bahwa dalam perkara ini menurut keluarga terdakwa Sangat menguras tenaga, pikiran, biaya , waktu dan bahkan Nyawa menjadi taruhannya untuk bolak-balik mengikuti persidangan di pengadilan Negeri Poso bersama Kuasa Hukum kekuarga kami dan alhamdulillah Majelis hakim Pengadilan Negeri Poso memberikan keadilan Kepada kami’ tutur Ahmad Yani ayah Terdakwa. (rilis)
