HomeSultenggaraVonis Bebas Ahmad Fauzi, Pengacara Sebut Bukti Bahwa Penegakan Keadilan Hukum di...

Vonis Bebas Ahmad Fauzi, Pengacara Sebut Bukti Bahwa Penegakan Keadilan Hukum di Pengadilan Negeri Poso Tetap Prioritas

MAKASSAR — Ahmad Fauzi dw j (18) tahun terdakwa dugaan kasus TPPO di nyatakan bebas oleh majelis hakim. dalam sidang pembacaan putusan senin 26 Februari 2024 di pengadilan negeri (PN) poso Sulawesi Tengah.

Sebelumnya dugaan kasus TPPO Ahmad Fauzi 18 tahun pada tanggal 10 jani 2023 tahun lalu dimana Ahmad Fauzi (18) tahun berangkat ke morowali dan dilakukan upaya paksa oleh penyidik Reskrim polres Morowali dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO hingga diajukan ke pengadilan.

Dalam beberapa kali sidang digelar di pengadilan negeri (PN) poso, penyidik Reskrim polres Morowali, dan jaksa penuntut umum dimas Pranowo samasekali tidak mampu menghadirkan korban dan saksi-saksi fakta lainnya untuk didengar kesaksian secara dalam sidang di PN poso hingga sampai agenda pembacaan putusan

Sidang pembacaan putusan yg dibacakan langsung oleh majelis hakim yg mengadili Bakharuddin tomajahu SH,MH ketua, Sulaeman SH, MH Andi Marwan SH masing masing-masing anggota.

Dimana dalam amar putusan senin 26 February 2024 yg dalam amar putusan bebas dari dakwaan, Menyatakan terdakwa Ahmad Fauzi DWJ. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan kesatu, atau kedua, atau ketiga, atau keempat, atau kelima.

Membebaskan terdakwa tersebut oleh itu dari dakwaan kesatu, atau kedua, atau ketiga, atau keempat, atau kelima. Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah handphone merek Oppo dengan tipe A54 warna biru dikembalikan kepada terdakwa Ahmad Fauzi DWJ’, 2 (dua) uang tunai sebesar Rp 1.244.000, (satu juta dia ratus empat puluh empat ribu rupiah) dikembalikan kepada nurannisa alias bunga, membebankan biaya perkara kepada negara.

Sementara itu pengacara terdakwa Muhammad Nafi, mengatakan Alhamdulillah vonis bebas klien kami Ahmad Fauzi itu sudah tepat berdasarkan kesesuaian dengan fakta persidangan yg dimana dalam sidang JPU samasekali tidak mampu menghadirkan korban juga saksi-saksi jadi putusan vonis bebas Ahmad Fauzi oleh majelis hakim ini semakin meyakinkan terkait dugaan kriminalisasi terhadap kliennya itu.

Dan juga putusan vonis bebas klien kami Ahmad Fauzi DWJ, bukti penegakan keadilan hukum ditegkkan di Pengadilan Negeri poso tutupnya. (rilis)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments