MAKASSAR — Calon jamaah haji asal Kabupaten Pangkep mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp 3 juta di luar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Padahal, Kementerian Agama menegaskan tidak ada pungutan lain di luar BPIH. “Biaya yang dibebankan itu terlalu besar,” kata salah seorang jemaah haji yang enggan disebutkan namanya kepada celebesnews.co.id, Rabu (13/12/2023).
Biaya tersebut dipungut oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang disingkat KBIHU di Kabupaten Pangkep. Dana itu digunakan untuk manasik haji, dan lain-lain. Ironisnya, biaya tersebut dinilai cukup mahal, mencapai Rp 3 juta per jemaah. Menurutnya, pembebanan biaya tambahan tersebut dinilai sangat memberatkan jamaah haji. Pasalnya, ada di antara jamaah haji yang memang sangat pas-pasan kondisi ekonominya. “Mereka kesulitan memenuhinya,” imbuh si calon haji.
Bukan hanya itu, dari informasi yang teruskan kepada media celebesnews, bahwa bagi calon jemaah haji yang tidak membayar biaya tersebut akan mendapatkan perlakuan berbeda dari petugas KBIHU di Kabupaten Pangkep.
“Kan sudah jelas pemerintah sudah menyiapkan atau menanggung gaji untuk petugas pendamping calon jemaah haji ini sampai ke tanah suci, kok kami dibebankan lagi biaya tambahan yang nilainya terbilang cukup besar untuk kegiatan manasik tersebut, dasar pungutannya apa, terlalu memberatkan ini nilainya sampai Rp 3 juta per jemaah,”tandas salah satu calon jemaah haji asal Pangkep ini.
Selanjutnya, kata dia, bila pungutan ini memiliki dasar yang resmi dipastikan akan memiliki nilai pungutan yang sama dengan daerah lainnya di Indonesia. “Pasti akan satu harga atau satu nilai di seluruh daerah di Indonesia, coba tunjukan kepada kami daerah mana yang sama nilai pungutannya di Kabupaten Pangkep ini sampai Rp 3 juta per orang, terlalu memberatkan ini,”tandasnya lagi.
Ia berharap, KBIHU Kabupaten Pangkep lebih bijak dalam memungut biaya dari calon jemaah haji, apalagi pasca pandemi dipastikan hampir semua ekonomi masyarakat merasakan dampaknya.
Terpisah, Kepala Kemenag Kabupaten Pangkep, H Muhammad Nur Halik yang dikonfiormasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait adanya keluhan dan sorotan tersebut menjelaskan, BKIHU memang berhak mendapatkan pembinaan dari menteri dan menerima biaya jasa bimbingan dan pendampingan dari jemaah haji regular dan jemaah umrah.
Dana yang ditarik itu oleh KBIHU dari jemaah haji diperuntukan untuk membiayai pembimbingan ditanah air minimal 15 kali pertemuan. Selanjutnya, sesuai KAKM nomor 7 tahun 2023 BAB IV. Bagian keduia “Kewajiban” Point (i) dan membiayau pendampingan di tanah suci Mekkah dan Madinah melakukan ibadah umrah sunnat minimal 3 kali dan ziarah ke tempat-tempat bersejarah di Kota Mekkah dan sekitarnya.
KBIHU dalam operasionalnya mendampingi jamaah haji sejak dari tanah air sampai ke tanah suci bersama-sama dengan petugas kloter lainnya dari Kementerian Agama. (cn)