MAKASSAR — Kisruh Perumda Parkir Makassar pasca jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan terus memantik reaksi sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi. Terbaru, aktivis LSM meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel agar menurunkan BPK melakukan audit khusus terhadap Perumda Parkir Kota Makassar ini.
Aktivis LSM LIRA, Ahmad Zulkarnaen kepada celebesnews.co.id pada, Sabtu (16/12/2023) meminta kepada Kejati Sulsel agar menurunkan BPK untuk terlibat dalam menginvestigasi secara khusus Perumda Parkir tersebut.
“Kami harapkan Kejati Sulsel segera bersurat ke BPK untuk meminta melakukan audit khusus terhadap penerimaan atau pendapatan perparkiran di Kota Makassar,”tuturnya.
BPK diminta untuk mengaudit khusus laporan keuangan Perumda Parkir untuk memastikan penerimaan atau pendapatan pajak parkir tidak jeblok dan terjadi potensi kebocoran. “Kami minta ini akan menjadi atensi Kejati langsung untuk melakukan audit khusus pada Perumda milik Pemkot Makassar satu ini,”tandasnya.
Lanjut disampaikan Ahmad Zulkarnaen, audit khusus atau Pemeriksaan dengan tujuan tertentu itu termasuk dengan memeriksa secara rinci laporan keuangan, dan kinerja. Begitu investigasi ini terindikasi adanya dugaan penyimpangan maka penegak hukum diminta segera menindak lanjuti ke penyidikan.
“Dengan adanya sorotan public seperti ini, Kejati sebenarnya tidak perlu menunggu adanya laporan atau aduan masyarakat untuk masuk melakukan penyelidikan, bisa langsung turunkan tim termasuk meminta BPK melakukan audit khusus,”pungkasnya.
Sebelumnya di beritakan, BPK ikut menyoroti permasalahan yang terjadi di Perumda Parkir Kota Makassar atas temuan kekurangan penyetoran serta pengelolaan parkir.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa terdapat Denda Keterlambatan Pelaporan SPTPD Tahun 2022 yang Tidak Ditetapkan dan Tidak Dipungut Sebesar Rp 119.893.847,00 Hasil pemeriksaan atas daftar realisasi pembayaran Wajib Pajak Parkir Tahun 2022 menunjukkan bahwa terdapat keterlambatan penyampaian SPTPD antara 1 s.d 12 bulan oleh Wajib Pajak Parkir
Selain itu, BPK menemukan terdapat kekurangan Penyetoran Pajak Parkir oleh Perusahaan Umum Daerah Parkir.
Hasil pemeriksaan atas penerimaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir dari penyelenggaraan Parkir Layanan Bulanan (PLB) diketahui bahwa terdapat Pajak Parkir yang telah dipungut oleh Perumda Parkir namun belum disetorkan ke Kas Daerah belasan juta rupiah
Dikutip dari audit BPK tahun 2022, pendapatan pajak parkir telah direalisasikan sebesar Rp 14 miliar lebih atau 14,98% dari anggaran sebesar Rp 100.000.000.000,00. Pajak Parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Wajib pajak parkir adalah Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah menjelaskan bahwa Pajak Parkir dipungut sebesar 30% dari omzet atau dari yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir di luar badan jalan/selain tepi jalan.
Terpisah, Direktur Utama Perumda Parkir Kota Makassar, Yulianti Tomu SE yang hubungi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait temuan BPK tersebut menjelaskan Perumda Parkir Makassar Raya saat ini sedang dalam proses rekonsiliasi data dengan Bapenda dan BPK.
Selain itu, Perumda Parkir Makassar Raya sebagai BUMD Kota Makassar patuh terhadap kewajiban pajak sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. (cn)