HomeBerita UtamaDana Cair Duluan, SK Belum Turun! LSM Lira Minta Kejati Sulsel Sikat...

Dana Cair Duluan, SK Belum Turun! LSM Lira Minta Kejati Sulsel Sikat Dugaan Penyimpangan Satpol PP Pemprov Sulsel

MAKASSAR — Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti dugaan pelanggaran prosedur keuangan negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kali ini menyangkut pencairan Uang Persediaan (UP) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sulsel yang diduga dicairkan lebih dulu sebelum surat keputusan penetapan diterbitkan.

Merespons hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat LIRA angkat suara. Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini, yang dinilai melanggar prinsip ketertiban administrasi keuangan negara.

“Kami minta Kejati Sulsel segera turun tim penyelidik untuk menelusuri aliran dana tersebut. Bagaimana mungkin uang negara sudah dicairkan, padahal surat keputusan yang menjadi dasar hukumnya belum ada? Ini jelas pelanggaran prosedur yang tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegas Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews, Selasa (28/7/2026).

Menurut temuan BPK pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024, pencairan dana Uang Persediaan (UP) pada Satpol PP Pemprov Sulsel dilakukan mendahului terbitnya Surat Keputusan penetapan penggunaan dana. Hal ini bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan daerah yang mewajibkan setiap pencairan harus didasari dokumen sah yang lengkap dan berlaku.

LSM Lira menilai, hal ini bukan sekadar kelalaian administrasi semata, melainkan mengandung indikasi kuat adanya rekayasa yang berpotensi merugikan keuangan negara. Pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa siapa saja pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pencairan, hingga pertanggungjawaban dana tersebut.

“Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan celah aturan untuk mengambil keuntungan pribadi atau kelompok. Jika terbukti ada pelanggaran, maka pihak yang bersalah harus diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Selain mendesak Kejati Sulsel, LSM LIRA juga meminta Inspektorat Provinsi Sulsel segera melakukan audit internal guna menemukan akar permasalahan dan mengambil langkah perbaikan serta sanksi administratif terhadap oknum yang lalai.

Publik pun berharap temuan ini menjadi pelajaran bagi seluruh perangkat daerah agar lebih tertib dan patuh pada aturan dalam mengelola uang negara.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Arwin Azis melalui keteranganya yang diterima oleh Celebesnews menjelaskan bahwa Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan menghormati fungsi pers sebagai mitra dalam
penyampaian informasi kepada masyarakat serta mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Berdasarkan dokumen dan data yang kami miliki, Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan tidak pernah menerima temuan BPK Tahun Anggaran 2024 sebagaimana yang disebutkan dalam surat permintaan konfirmasi Celebesnews, yaitu mengenai adanya pencairan Uang Persediaan (UP) yang dilakukan mendahului diterbitkannya Surat Keputusan Penetapan Alokasi maupun Keputusan Penggunaan Dana,”ungkapnya dalam surat balasan konfirmasi kepada Celebesnews.

Apabila informasi yang dimaksud berkaitan dengan mekanisme penatausahaan, pencairan, atau proses administrasi keuangan yang menjadi kewenangan perangkat daerah lain, maka penjelasan yang lebih tepat dan komprehensif kiranya dapat dimintakan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan sesuai tugas dan fungsinya.

Sebagai informasi, mekanisme pencairan Uang Persediaan (UP) pada Pemerintah Daerah tidak dilakukan secara sepihak oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pencairan UP merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Setiap pencairan Uang Persediaan (UP) dilaksanakan berdasarkan dokumen dan persyaratan administrasi yang menjadi dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh BKAD. Dengan demikian, apabila terdapat pertanyaan mengenai dasar hukum, mekanisme penerbitan, maupun prosedur pencairan Uang Persediaan (UP), maka penjelasan yang lebih tepat dan berwenang disampaikan oleh BKAD Provinsi Sulawesi Selatan selaku perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pengelolaan kas daerah dan penerbitan SP2D.

“Oleh karena itu, Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan berpendapat bahwa substansi konfirmasi yang Saudara sampaikan, sepanjang berkaitan dengan proses pencairan Uang Persediaan (UP) dan dasar penerbitannya, merupakan kewenangan BKAD Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan penjelasan secara resmi. Adapun Satpol PP hanya bertindak sebagai pengguna anggaran sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,”tutupnya. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments