Sorotan Keras Aktivis LSM LIRA Desak Walikota Evaluasi Direksi Perumda Parkir Kota Makassar

0
300
FOTO : Aktivis LSM LIRA, Ahmad Zulkarnaen

MAKASSAR — Aktivis LSM LIRA, Ahmad Zulkarnaen kembali bersuara lantang dan memberi sorotan keras pada Perumda Parkir Kota Makassar. Buntut adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Perumda tersebut, walikota Makassar diminta segera melakukan evaluasi kepada jajaran direksi. Penegasan ini disampaikan Ahmad Zulkarnaen kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (15/12/2023).

“Kami minta Bapak Walikota Makassar segera melakukan evaluasi pada jajaran Direksi Perumda Parkir buntut adanya temuan BPK itu. Temuan itu, dinilai tidak selaras dengan harapan masyarakat yang mengharapkan kinerja Perumda Parkir lebih bertumbuh positif, termasuk dari sisi pendapatan dan pengelolaan yang optimal,” ujarnya.

Sorotan ini, kata dia, termasuk dirinya mempertanyakan terobosan dalam mengembangkan pengelolaan perpakiran di Kota Makassar, harapan untuk mendongkrak pendapatan parkir yang signifikan masih menjadi pertanyaan masyarakat. “Nah, sekarang apa inovasi jajaran direksi ini, masyarakat tidak tau, kemudian pendapatan Perumda Parkir terhadap potensi lahan parkir yang ada apakah sudah dikelola dengan maksimal, justru yang ada saat ini, tarif parkir kendaraan saja pada sejumlah titik masih sering tumpang tindih, tarif parkir di Kota Makassar ini tidak merata,”ungkapnya.

Oleh karena itu, temuan BPK tersebut menjadi momentum Walikota Makassar melakukan evaluasi sehingga kedepan akan menjadi pelajaran berharga siapapun yang menduduki posisi direksi itu. “Kami harapkan pak walikota segera merespon sorotan public yang muncul, kami minta temuan BPK ini menjadi atensi serius,”tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa terdapat Denda Keterlambatan Pelaporan SPTPD Tahun 2022 yang Tidak Ditetapkan dan Tidak Dipungut Sebesar Rp 119.893.847,00 Hasil pemeriksaan atas daftar realisasi pembayaran Wajib Pajak Parkir Tahun 2022 menunjukkan bahwa terdapat keterlambatan penyampaian SPTPD antara 1 s.d 12 bulan oleh Wajib Pajak Parkir

Selain itu, BPK menemukan terdapat kekurangan Penyetoran Pajak Parkir oleh Perusahaan Umum Daerah Parkir.

Hasil pemeriksaan atas penerimaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir dari penyelenggaraan Parkir Layanan Bulanan (PLB) diketahui bahwa terdapat Pajak Parkir yang telah dipungut oleh Perumda Parkir namun belum disetorkan ke Kas Daerah belasan juta rupiah

Dikutip dari audit BPK tahun 2022, pendapatan pajak parkir telah direalisasikan sebesar Rp 14 miliar lebih atau 14,98% dari anggaran sebesar Rp 100.000.000.000,00. Pajak Parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Wajib pajak parkir adalah Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat parkir.

Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah menjelaskan bahwa Pajak Parkir dipungut sebesar 30% dari omzet atau dari yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir di luar badan jalan/selain tepi jalan.

Terpisah, Direktur Utama Perumda Parkir Kota Makassar, Yulianti Tomu SE yang hubungi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait temuan BPK tersebut menjelaskan Perumda Parkir Makassar Raya saat ini sedang dalam proses rekonsiliasi data dengan Bapenda dan BPK.

Selain itu, Perumda Parkir Makassar Raya sebagai BUMD Kota Makassar patuh terhadap kewajiban pajak sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here