HomeBerita UtamaNahhh..... BPK Bongkar Temuan Masalah Penatausahaan Pajak Parkir di Kota Makassar Hingga...

Nahhh….. BPK Bongkar Temuan Masalah Penatausahaan Pajak Parkir di Kota Makassar Hingga Kekurangan Penyetoran oleh Perumda Parkir

MAKASSAR — Nah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan menemukan penatausahaan pajak parkir di Kota Makassar terindikasi tidak sesuai ketentuan.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa terdapat Denda Keterlambatan Pelaporan SPTPD Tahun 2022 yang Tidak Ditetapkan dan Tidak Dipungut Sebesar Rp 119.893.847,00 Hasil pemeriksaan atas daftar realisasi pembayaran Wajib Pajak Parkir Tahun 2022 menunjukkan bahwa terdapat keterlambatan penyampaian SPTPD antara 1 s.d 12 bulan oleh Wajib Pajak Parkir

Selain itu, BPK menemukan terdapat kekurangan Penyetoran Pajak Parkir oleh Perusahaan Umum Daerah Parkir.

Hasil pemeriksaan atas penerimaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir dari penyelenggaraan Parkir Layanan Bulanan (PLB) diketahui bahwa terdapat Pajak Parkir yang telah dipungut oleh Perumda Parkir namun belum disetorkan ke Kas Daerah belasan juta rupiah

Dikutip dari audit BPK tahun 2022, pendapatan pajak parkir telah direalisasikan sebesar Rp 14 miliar lebih atau 14,98% dari anggaran sebesar Rp 100.000.000.000,00. Pajak Parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Wajib pajak parkir adalah Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat parkir.

Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah menjelaskan bahwa Pajak Parkir dipungut sebesar 30% dari omzet atau dari yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir di luar badan jalan/selain tepi jalan.

Merespon temuan BPK tersebut, aktivis LSM antikorupsi Kota Makassar, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (12/12/2023) meminta lembaga penegak hukum memberi atensi untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut.

“Kami menyarankan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan BPK ini dan menurunkan BPK melakukan audit khusus terkait pendapatan PD Parkir Kota Makassar,”tuturnya.

Temuan BPK ini sendiri, kata dia, bisa menjadi pintu masuk penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Sebenarnya temuan BPK ini sudah menjadi data awal untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Kami harapkan ini akan menjadi atensi aparat penegak hukum,”tandasnya.

Terpisah, Direktur Utama Perumda Parkir Kota Makassar, Yulianti Tomu SE yang hubungi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait temuan BPK tersebut menjelaskan Perumda Parkir Makassar Raya saat ini sedang dalam proses rekonsiliasi data dengan Bapenda dan BPK.

Selain itu, Perumda Parkir Makassar Raya sebagai BUMD Kota Makassar patuh terhadap kewajiban pajak sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. (cn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments