MAKASSAR — Entah apa yang ada di otak Wahab (41), manajer Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Ia bekerja sama dengan temannya bernama Yusuf (39) untuk merampok kantornya sendiri.
Peristiwa itu terjadi di SPBU Kasuarang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros pada Kamis 7 September 2023, sekitar pukul 11.00 Wita. Yusuf berhasil mengambil uang sebesar Rp110 juta dan dibagi dua dengan Wahab.
Detik-detik Yusuf datang ke SPBU menggunakan masker dan topi, lalu masuk ke dalam ruang manajer keuangan terekam kamera pengawas. Saat kejadian, suasana SPBU sedang sepi.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, Yusuf diamankan saat bersembunyi di kota Makassar.
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika mengatakan ide perampokan diketahui saat petugas berhasil menangkap pelaku Yusuf. Ternyata dalang dari kasus tersebut adalah manajer di SPBU itu sendiri bernama Wahab.
“Ternyata otaknya adalah Wahab, salah satu manajer di sana. Dia yang merencanakan aksi tersebut. (Yusuf) diperintah oleh manajer SPBU ini, bekerjasama,” ujar Benny, Sabtu, 9 Desember 2023, malam.
Wahab dan Yusuf diketahui menyusun strategi untuk merampok uang di bagian keuangan. Yusuf naik ke lantai dua membawa sebuah badik dan mengancam pegawai yang sedang menghitung uang.
Pelaku Yusuf menodongkan badik ke korban dan berhasil mengambil uang ratusan juta. Uang itu dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dibawa kabur.
“Dari rekaman CCTV kita berhasil mengamankan satu pelaku. Setelah dikembangkan kita menangkap otaknya, yaitu manajer ini,” tutur Benny.
Benny mengatakan motif perampokan tersebut karena masalah faktor ekonomi. Kedua pelaku kemudian sepakat untuk merampok SPBU tempat Wahab bekerja.
“Dari keterangan pelaku WHB, (perampokan) ini sudah lama direncanakan,” ungkapnya.
Saat diinterogasi polisi, pelaku Wahab mengakui perbuatannya. Ia bahkan meminta semua petugas lain di SPBU untuk meninggalkan lantai II agar Yusuf bisa menjalankan aksinya.
Wahab juga mengakui dia memerintahkan Yusuf untuk mengambil uang sedikit saja. Namun, ternyata pelaku membawa lari uang ratusan juta.
“Saya bilang sedikit saja, tapi yang dia ambil ternyata (jumlahnya) besar,” kata Wahab.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman pidana penjara minimal sembilan tahun. Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Lau. (sr)