JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif baru saja menandatangani aturan terbaru soal persetujuan penggunaan air tanah.
Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Dalam aturan tersebut diungkapkan bahwa penggunaan air tanah yang dilakukan untuk kegiatan sehari-hari paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau penggunaan air tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter per bulan per kelompok harus mengurus izin khusus ke Kementerian ESDM.
“Persetujuan Penggunaan Air Tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,” bunyi dalam aturan tersebut, Kamis (26/10/2023).
Dalam salah satu beleidnya juga dijelaskan bahwa pemberlakuan izin khusus penggunaan air tanah ini dimaksudkan dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.
Dalam aturan tersebut diungkapkan bahwa penggunaan air tanah yang dilakukan untuk kegiatan sehari-hari paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau penggunaan air tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter per bulan per kelompok harus mengurus izin khusus ke Kementerian ESDM.
“Persetujuan Penggunaan Air Tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,” bunyi dalam aturan tersebut, Kamis (26/10/2023).
Dalam salah satu beleidnya juga dijelaskan bahwa pemberlakuan izin khusus penggunaan air tanah ini dimaksudkan dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.
Adapun pengguna air tanah yang wajib melakukan permohonan adalah:
a. perseorangan b. kelompok masyarakat c. instansi pemerintah d. badan hukum e. lembaga sosial.
Kementerian ESDM menyatakan bahwa izin tersebut tidak dipungut biaya. Sementara, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah yang bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29% Rumah Tangga Minum Air Isi Ulang
Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, air isi ulang menjadi sumber air minum utama yang paling banyak digunakan oleh rumah tangga di Indonesia pada 2020. Ada 29,1% rumah tangga yang menyatakan minum air isi ulang pada tahun lalu. Sebanyak 19,09% rumah tangga memilih minum air yang berasal dari sumur bor/pompa. Kemudian, ada 14,35% rumah tangga yang minum air dari sumur terlindung. Ada 10,23% rumah tangga yang minum dari air kemasan bermerek pada 2020. Sedangkan, sebanyak 9,87% rumah tangga meminum air yang berasal dari ledeng. (katadata.co.id)