MAKASSAR — Kejati Sulsel menetapkan enam orang tersangka perkara bendungan Pasellorang di Kabupaten Wajo, pada Kamis (26/10/2023) malam.
Keenam tersangka tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional pembangunan bendungan pasellorang di Kabupaten Wajo tahun 2021.
Hal tersebut ditegaskan Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi saat menggelar ekspose di Kejati Sulsel, Kamis malam.
Saksi pertama yang ditetapkan tersangka, berinisial AA. Dia diketahui sebagai Ketua Satgas B pada kantor Pertanahan Kabupaten Wajo.
“Selain itu, ada ND, NR, dan AN merupakan anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat,” ujar Soetarmi di hadapan awak media.
Selain ketiga pejabat kantor pertanahan kabupaten Wajo itu, terdapat juga dua orang Kepala Desa.
Keduanya, kata Soetarmi, berinisial AJ dan JK.
“AJ, Kepala Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo,” kata Soetarmi.
Tambahnya, AJ merupakan anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T).
Sementara JK, diungkapkan Soetarmi, merupakan Kepala Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.
“Juga selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T),” imbuhnya.
Lebih lanjut kata dia, AA, ND, NR, AN, AJ dan JK ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, Penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para tersangka, dan yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid,” bebernya.
Agar melancarkan proses hukum selanjutnya, para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari kedepan.
“Terhitung mulai 26 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 14 November 2023,” tandasnya.
Dituturkan Soetarmi, tersangka AA dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Makassar.
Adapun tersangka AJ, JK, ND, NR, dan AN dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1A Makassar.
“Alasan penahanan, karena dihawatirkan para Tersangka dapat menghilangkan barang buktti dan alat bukti yang berkaitan dengan transaksi dan pembayaran tanah eks kawasan hutan,” kuncinya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (fjr)