MAKASSAR — Seorang DPO berinisial JD (40) tak berkutik saat ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung RI.
Kejagung dibackup Kejati Sulsel dan Tim Intelejen Kejari Pangkep menangkap JD di area Tambang Batu Pecah, Jl. Gunung Loli, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi menyebut, JD merupakan seorang ASN dan pernah menjabat sebagai Lurah.
Soetarmi mengatakan, JD ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Kelurahan Padoang-Doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep 2020-2021.
“Jd merugikan Keungan Negara sebesar Rp. 315.394.642,90,” ujar Soetarmi kepada fajar.co.id, Kamis (19/10/2023) malam.
Dikatakan Soetarmi, JD dinyatakan melanggar Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Subsider pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka JD ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor Kep-06/P.4.27/Fd.1/2023 tanggal 19 Januari 2023,” ucapnya.
Soetarmi mengaku, JD ditetapkan sebagai DPO karena tidak koperatif memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejari Pangkep untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
“Setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka JD melarikan diri dan berpindah pindah tempat,” bebernya.
Tambahnya, JD berpindah di beberapa daerah, seperti Belopa Kabupaten Luwu (di rumah saudara mertua Tersangka), kemudian berangkat ke Palu Suwesi Tengah tepatnya di jalan Sungai Manonda sejak Januari sampai Mei 2022.
Tidak berhenti di situ, kata Soetarmi, JD berpindah ke Kabupaten Maros sejak bulan Juni sampai Desember 2022.
Sekitar pertengahan bulan Desember 2022 JD Kembali ke Palu Sulawesi Tengah tepatnya di Jalan Sungai Manonda Kelurahan Bayoge Kecamatan Palu Barat Kota palu.
“Sebelum mengamankan JD, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama dua hari dua malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya,” sebut Soetarmi.
Lebih lanjut kata Soetarmi, atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Tim Tabur berhasil mengamankan Buronan tersangka JD ditempat persembunyiannya.
“Iya, di area tambang batu pecah Jl. Gunung Loli, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah,” sambungnya.
Dituturkan Soetarmi, setelah dilakukan penangkapan, buronan kemudian diterbangkan ke Makassar dan dibawa ke Kantor Kejati Sulsel untuk diserahkan langsung kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep.
“Penyerahan itu untuk menyelesaikan pemeriksaan tahap penyidikan selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan,” kuncinya. (fjr)