LHKPN Asisten Administrasi Pemkab Maros Andi Rosman Diduga Tak Sesuai Kenyataan, KPK Diminta Pelototi Sumber Harta Tiba-Tiba Naik Miliaran Rupiah

0
248

MAKASSAR — Reaksi keras terhadap lonjakan harta Asisten Administrasi Pemkab Maros, Andi Rosman yang diyakini ketidak wajarannya terus membuat aktivis dan pegiat antikorupsi mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut sumber kekayaan mantan Kepala Dinas Perizinan Pemkab Maros ini.

Ketua LSM Aliansi Peduli Indonesia DPD Sulawesi Selatan, Amir Perwira kepada celebesnews.co.id pada, Jumat (20/10/2023) kembali bersuara lantang meminta KPK memelototi harta kekayaan Andi Rosman di Kabupaten Maros pasca munculnya dugaan ketidakwajaran harta yang tiba-tiba naik miliaran rupiah.

“Dalam pandangan kami sebetulnya banyak pejabat kita yang melaporkan harta kekayannya kalau kita lihat profilnya nggak match. Kalau kita lihat pekerjaan yang bersangkutan sebagai ASN nggak cocok, lantas dari mana sumbernya tiba-tiba miliki harta kekayaan naik miliaran rupiah, nah ini yang kita pertanyakan,” ujarnya.

Belum lagi, kata Amir, tidak adanya klarifikasi dari Andi Rosman semakin memunculkan spekulasi dan reaktif dari masyarakat soal dari mana perolehan harta yang tiba-tiba naik miliaran rupiah itu.

“Sekarang yang jadi pertanyaan, ada apa pak Andi Rosman sebagai pejabat public tidak merespon sorotan public ini. Nah, kalau pejabat dengan model seperti ini tidak merespon sorotan public yang muncul, maka kami ragu akan bisa melayani masyarakat dengan baik,”tandasnya.

Amir pun meminta partisipasi publik untuk mengungkapkan harta-harta ASN yang diduga mencurigakan atau tidak sesuai dengan pekerjaannya. Pasalnya, patut diduga mereka memperoleh kekayaannya dengan cara melawan hukum termasuk dugaan korupsi.

“Kami tegaskan, akan terus mempertanyakan dan mengawal LPKHN Pak Andi Rosman, dan akan mendesak KPK mengusut kewajaran harta mantan Kepala Dinas Perizinan Pemkab Maros ini,”tegasnya.

Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, tercatat harta Andi Rosman pada awal menjabat sebagai kepala dinas pada OPD Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) pada tahun 2019 hanya sebesar Rp 328.730.714, kemudian pada 2020 naik sebesar Rp 699.395.913. Nah, kemudian pada tahun 2021 naik cukup fantasitis hingga mencapai Rp 1.046.895.304, lantas pada tahun 2022 naik lagi sebesar Rp 1.321.682.076

Sementara itu, Andi Rosman tidak menggubris konfirmasi yang dilayangkan celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait LHKPN dirinya. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here