HomeBerita UtamaBPK Temukan Kekurangan Volume Proyek Gedung Layanan Haji dan Umrah Kemenag Sulsel,...

BPK Temukan Kekurangan Volume Proyek Gedung Layanan Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Kejati Didorong Buka Penyelidikan

MAKASSAR — Proyek pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 di bawah naungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan menuai sorotan tajam. Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI mengungkapkan adanya temuan indikasi kekurangan volume fisik pekerjaan yang dikerjakan oleh pelaksana PT PMK pada proyek bernilai kontrak Rp2,78 miliar tersebut.

Temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan penurunan spesifikasi material (downgrading specification) yang tidak selaras dengan Bill of Quantities (BoQ). Praktik ini tidak hanya berpotensi merusak mutu serta ketahanan struktur bangunan pelayanan publik, tetapi juga berisiko langsung memicu kerugian keuangan negara akibat kelebihan pembayaran (overpayment).

Lolosnya ketidaksesuaian spesifikasi fisik ini memicu pemicu kritik keras terhadap keandalan pengawasan berjenjang di lingkup internal Kanwil Kemenag Sulsel. Publik mempertanyakan efektivitas mekanisme verifikasi fisik (mutual check) hingga pengujian administratif pra-pencairan dana yang tetap meloloskan pembayaran. Sorotan kini tertuju pada peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), serta konsultan pengawas atas dugaan kelalaian atau pembiaran dalam pengawalan mutu proyek.

Langkah tegas berupa tindakan administratif terhadap PT PMK selaku penyedia jasa juga dinilai minim. Belum adanya kejelasan terkait evaluasi rekam jejak maupun pengenaan sanksi daftar hitam (blacklist) dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah di Sulawesi Selatan.

Merespons temuan BPK tersebut, Direktur Lembaga Antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah konkret tanpa menunggu proses berlarut.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak tinggal diam dan segera menurunkan tim untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait dugaan penyimpangan anggaran proyek fisik ini,” tegas Masryadi pada, Senin (26/10/2026).

Penanganan hukum yang transparan dan akuntabel dinilai krusial untuk memastikan pemulihan potensi kerugian negara sekaligus mencegah terulang praktiknya pada proyek fasilitas keagamaan lainnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan redaksi Celebesnews melalui surat tertulis kepada Kepala Kanwil Kemenag Sulsel belum mendapatkan tanggapan maupun penjelasan hingga berita ini diterbitkan. (Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments