KPK Buka Opsi Periksa Cak Imin Soal Penyidikan di Kemenaker

0
194

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengenai investigasi dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul lantaran kasus dugaan korupsi terjadi di masa kedudukan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.

“Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa nang menjabat di tahun itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Asep juga menambahkan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.

“Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita kudu mendapatkan info nang sejelas-jelasnya,” ujarnya.

KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam investigasi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kemenaker tahun 2012.

“Sudah ada pihak nang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).

Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi bahwa pihak nang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. “Iya betul ASN dua dan swasta satu orang,” ucapnya.

Meski demikian pengumuman profil para pihak nang ditetapkan sebagai tersangka baru bakal dilakukan setelah proses norma rampung.

Ali mengungkapkan saat ini interogator lembaga antirasuah tetap melakukan pengumpulan perangkat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi mengenai perkara tersebut.

Lebih lanjut dia mengungkapkan interogator lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara nang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 alias Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian finansial negara,” ujarnya.

Sebelumnya, interogator KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat (18/8).

Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih perincian mengenai apa saja temuan tim interogator dalam penggeledahan tersebut. (beritaja.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here