Kendari – Kapal Pesiar Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi disita Bea Cukai Kendari. Pasalnya, keberadaan kapal berbendera Singapura itu tanpa mengantongi dokumen lengkap alias bodong.
Kapal pesiar buatan Italia tersebut didatangkan dari Singapura melalui Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara untuk keperluan wisata dengan status izin masuk sementara, pada 2019.
Namun, masa berlaku izin masuk sementara telah habis, sehingga kapal pesiar Gubernur Sultra itu harus dipulangkan ke Singapura dan tak boleh lagi digunakan di Indonesia.
Alih-alih dipulangkan ke Singapura, kapal pesiar tersebut malah dilarikan ke Kota Kendari dan dibeli Pemprov Sulawesi Tenggara senilai Rp 9,9 miliar menggunakan APBD 2021.
Kasus pembelian kapal tersebut kini tengah ditangani Subdit Tipikor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara. Kapal pesiar ini pun dijadikan barang bukti bersama Polda Sultra dan Bea Cukai Kendari.
Pelaksana Humas Bea Cukai Kendari, Arfan Maksun mengatakan, pihaknya telah menindak kapal tersebut setelah diminta oleh Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara untuk disita.
“Setelah dokumen proses penyelidikan kami limpahkan ke Bea Cukai Marunda, Bea Cukai Marunda itu menitipkan kapal tersebut untuk diawasi di Bea Cukai Kendari, karena status barangnya di Kendari,” kata Arfan, pada Kamis (31/8/2023).
Arfan menjelaskan, kapal pesiar tersebut diwajibkan untuk keluar dari Indonesia karena status masuk sementara sudah habis.
Namun, pemilik kapal pesiar melalui agen tidak melakukan perpanjangan izin masuk sementara ke Bea Cukai Marunda, malah diduga dilarikan ke Kota Kendari.
“Seharusnya setelah selesai izin masuk sementara, kapal pesiar ini dikeluarkan dari Indonesia, tetapi mereka malah, istilahnya melarikan kapal ke Kendari, tidak keluar dari Indonesia,” tegasnya.
Saat ini, Bea Cukai Kendari dan Marunda tengah melakukan penyelidikan mengenai pelanggaran kepabeanan. Atas dugaan pelanggaran tersebut, pemilik kapal terancam didenda bahkan dijerat sanksi pidana. (sr)