Nahhh…. Kejati Sulsel Sudah Periksa 40 Saksi Terkait Kasus Korupsi Bendungan Paselloreng, Termasuk Kepala BPN, Gunawan Hamid dan Mantan Kepala BPN, Syamsuddin

0
49

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mendalami dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng, Kabupaten Wajo. Sejauh ini penyidik sudah memeriksa 40 saksi.

“Sudah ada lebih 40 saksi diperiksa. Termasuk Kepala BPN sekarang (Gunawan Hamid) dan mantan Kepala BPN (Syamsuddin),” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi seperti dikutip dari detikSulsel, Kamis (31/8/2023).

Soetarmi tidak merinci para saksi lain yang diperiksa. Dia menyebut saksi dimintai keterangan terkait dengan penerbitan surat keterangan tanah.

“Yang terlibat dalam penerbitan surat-surat keterangan tanah semua diperiksa. Kasus yang disidik ini terkait lahan yang masuk kawasan hutan yang harusnya tidak dibayar, namun tetap dibayar,” katanya.

“Ini juga yang kami dalami adanya dugaan mafia tanah di situ,” sambung Soetarmi.

Kejati Sulsel sebelumnya telah melakukan penggeladahan di kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo pada Rabu (2/8). Sebanyak 102 bundel dokumen disita saat dua kantor tersebut digeledah.

“Hasil penggeledahan kemarin di Balai dan BPN karena kita membutuhkan dokumen yang selama ini tidak ada sehingga dilakukan upaya paksa dengan penggeledahan. Jangan sampai ada bukti surat yang dihilangkan atau disembunyi,” terangnya.

Soetarmi belum menjelaskan lebih jauh soal penetepan tersangka dalam kasus tersebut. Pihaknya masih fokus dalam melakukan penyidikan.

“Kita baru mengumpulkan bukti saksi, bukti surat, dan belum ada tersangka. Baru penyidikan umum. Nanti kita lihat dari keterangan alat bukti saksi maupun bukti surat, siapa yang bertanggungjawab atas perbuatan ini, itulah baru kita menentukan tersangka,” jelas Soetarmi.

Kerugian Negara Rp 75,6 Miliar

Sebagai informasi, Kejati Sulsel mengusut dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan masyarakat untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. Penyidik sebelumnya memeriksa 35 saksi di kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp 75,6 miliar itu.

“Akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana,” ujar Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (21/7).

Menurut Leonard, BBWS pada tahun 2015 lalu melaksanakan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng. Proyek itu membutuhkan lahan yang masih masuk dalam kawasan hutan produksi tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo.

Penyidik kemudian menemukan terjadinya perubahan kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulsel termasuk untuk kepentingan pembangunan Bendungan Paselloreng. Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian kemudian terbit pada 28 Mei 2019 tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan.

“Kawasan hutan seluas 91.337 hektare lebih, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 84.032 hektare lebih dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 1.838 hektar lebih di Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya. (dtk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here