HomeBerita UtamaAktivis Minta Kejaksaan Sidik Bantuan Dana Hibah Dinas Sosial Kabupaten Pangkep

Aktivis Minta Kejaksaan Sidik Bantuan Dana Hibah Dinas Sosial Kabupaten Pangkep

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan diminta segera membidik bantuan dana hibah Dinas Sosial Kabupaten Pangkep senilai miliaran rupiah tahun 2021.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pencairan dana hibah tersebut terdapat miliaran rupiah tidak memiliki laporan pertanggungawaban pada Dinas Sosial sampai akhir tahun 2021.

Oleh karena itu, salah satu aktivis dan pegiat antikorupsi, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (15/8/2023) menilai adanya indikasi dugaan penyelewengan bantuan dana hibah tersebut sehingga tidak memiliki laporan pertanggungjawaban.

“Kita patut menduga ada apa para penerima bantuan dana hibah ini tidak memiliki laporan pertanggungjawaban. Demikian pula dengan pihak Dinas Sosial harus bisa mempertanggungjawabkan anggaran negara tersebut seperti apa pemanfaatan dan pertanggungjawabannya,”ujarnya.

Ia meminta Kejati untuk segera memeriksa Kepala Dinas Sosial selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen beserta penerima bantuan dana hibah tersebut tahun 2021.

“Harapan kami kejaksaan untuk progresif mengungkap masalah bantuan dana hibah ini. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan dapat dipakai untuk menyeret semua pihak-pihak terkait dalam masalah bantuan dana hibah di Dinas Sosial ini,”tuturnya.

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2021, Dinas Sosial menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp 10 miliar dan merealisasikan sebesar Rp 10 miliar atau 100% pada tahun 2021.

Hasil pemeriksaan atas dokumen penatausahaan Belanja Hibah pada Dinas Sosial diketahui terdapat realisasi Belanja Hibah TA 2021 yang belum dipertanggungjawabkan yaitu hibah kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia berupa hibah uang kepada pengurus masjid pada lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Dasar pemberian hibah kepada pengurus masjid diatur dalam SK Bupati Nomor 171 Tahun 2021 tentang Penerima Bantuan Hibah Tahun 2021 sebesar Rp 10 miliar.

Dari total yang telah disalurkan sebesar Rp 3,8 miliar belum terdapat dokumen pertanggungjawabannya pada tahun 2021.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pangkep berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi terkait persoalan bantuan dana hibah tersebut sejak pekan lalu, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments