MAKASSAR — LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menindaklanjuti temuan Rp 1,9 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pangkep terkait kesalahan penganggaran belanja modal dan belanja barang dan jasa
“Kejati harus masuk menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Pada Dinas PUPR, meskipun ini hanya tercatat sebagai kesalahan penganggaran,” ujar pegiat aktivis LSM LIRA, Zulkarnain kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (15/8/2023).
Tidak tanggung-tanggung, Zulkarnain meminta Kejati Sulsel menempuh jalur pidana bila temuan kesalahan penganggaran ini berpotensi menimbulkan terjadinya indikasi penyalahgunaan keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang. “Karena memang tidak ada jalan lain, selain pidana. Kalau tidak diproses hukum, maka tidak akan ada efek jera,” tegasnya.
Zulkarnain menambahkan, penegak hukum harus lebih serius menyangkut persoalan pengelolaan dan penggunaan anggaran negara. Jika tidak, para pejabat negara boleh jadi akan melakukan sesuatu di luar dugaan, sesukannya dan akan mengabaikan aturan yang berlaku.
“Sekarang mungkin oleh sebagian pejabat menilai persoalan kesalahan penggaran ini hanya persoalan administrasi biasa. Akan tetapi kami mau tegaskan, tidak sedikit pejabat yang tersangkut persoalan hukum karena persoalan administrasi yang tidak bagus,”tandasnya.
Oleh karena itu, harusnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan ini menjadi pintu masuk Kejaksaan Tinggi untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi. “Kami minta persoalan kesalahan penganggaran di Dinas PUPR Kabupaten Pangkep ini diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel,”ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pangkep berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)