MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam laporan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemda Kabupaten Pangkep tahun 2021.
Kelemahan tersebut diantaranya adalah kesalahan dalam penganggaran pada kegiatan pengadaan. Dimana belanja modal dan belanja barang dalam laporan realisasi anggaran tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan adalah terkait pemberian bantuan uang untuk kegiatan swakelola SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perdesaan pada Dinas PUPR Kabupaten Pangkep tahun 2021 disinyalir atau terindakasi bermasalah.
Penganggaran kegiatan ini masuk dalam kolom ‘Belanja Hibah Barang’ dan diperuntukan ‘Belanja Hibah Uang’ sebesar Rp 1,9 miliar sehingga terjadi kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa tahun 2021. Kegiatan ini berpotensi mengakibatkan terjadinya penyimpangan dan permasalahan administrasi yang dapat mengakibatkan munculnya indikasi perbuatan melawan hukum dan bisa mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Atas kesalahan tersebut, pihak Dinas PUPR diduga tidak melaksanakan asistensi penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari perangkat daerah. hanya melakukan reviu atas pengajuan anggaran yang melampaui PAGU anggaran. Selain itu, Dinas PUPR tidak melakukan evaluasi penginputan secara detail sampai ke rincian objek belanja atas RKA yang diinput oleh bidang.
Menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut, aktivis dan pegiat antikorupsi, Sofyan kepada celebesnews.co.id pada, Senin (14/8/2023) meminta aparat penegak hukum baik dari Kejaksaaan maupun kepolisian menindak lanjuti temuan tersebut sebagai pintu masuk melakukan penyelidikan.
“Kami mendorong kejaksaan maupun kepolisian melakukan penyelidikan atas kegiatan swakelola SPAM jaringan perpipaan ini di Kabupaten Pangkep tersebut. Temuan BPK ini bisa menjadi pintu masuk melakukan penyelidikan untuk mengusut ada atau tidaknya dugaan potensi kerugian negara yang timbul,”ujarnya.
Selain, kata dia, telah terjadinya kesalahan penggaran pada kegiatan ini sudah bisa menjadi data awal penyidik mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pangkep berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)