Ketua Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Divonis 2,5 Tahun di Kasus Urus Perkara

0
343

BANDUNG — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan terhadap Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi. Ia dinyatakan terbukti menyuap sejumlah PNS MA supaya bisa mengurus perkara kasasi kepailitan Nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 rumah sakitnya dikabulkan.

“Menyatakan terdakwa Wahyudi Hardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama,” demikian bunyi putusan tersebut sebagaimana dilihat detikJabar, Jumat (28/7/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” bunyi tambahan putusan tersebut.

Wahyudi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan pertama.

Wahyudi didakwa telah memberikan suap Rp 500 juta untuk mengurus perkara kasasi kepailitan rumah sakitnya. Uang haram tersebut disalurkan kepada PNS MA Muhajir Habibie, Albasri hingga ke asisten Hakim Agung Takdir Rahmadi, Edy Wibowo.

Perkara ini bermula saat RS Sandi Karsa Makassar memesan alat kesehatan ke PT Mulya Husada Jaya senilai Rp 2,3 miliar pada 12 Juli 2019. Pembayarannya dilakukan dengan skema cicilan per bulan sampai 2021 dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan.

Namun hingga jatuh tempo, RS Sandi Karsa belum menyelesaikan utang Rp 2,3 miliar tersebut. Februari 2023, PT Mulya Husada Jaya akhirnya mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Yayasan RS tersebut ke Pengadilan Niaga Makassar.

Pada 24 Maret 2022, Pengadilan Niaga Makassar mengabulkan permohonan PKPU dari PT Mulya Husada Jaya. Atas putusan itu, sempat dilakukan perdamaian yang akhirnya tidak menemui hasil apapun. Lalu pada 24 Mei 2022, Pengadilan Niaga Makassar memutus RS Sandi Karsa dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Wahyudi Hardi selaku Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar akhirnya mengajukan kasasi pada 31 Mei 2022 atas putusan tersebut. Juli 2022, Wahyudi akhirnya disambungkan dengan Muhajir Habibie yang menjadi penghubung ke Albasri hingga Edy Wibowo supaya permohonan kasasinya dikabulkan.

Permohonan kasasi yang diajukan Wahyudi selanjutnya teregistrasi dengan nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Majelis Hakim yang ditetapkan yaitu Takdir Rahmadi sebagai Ketua serta Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati selaku 2 Hakim Anggota, dengan Edy Wibowo sebagai Panitera Pengganti.

Sebelum kasasi itu diputus, Muhajir meminta uang pengurusan perkara kepada Wahyudi sebesar Rp 500 juta. Uang itu lalu diserahkan Wahyudi dalam bentuk pecahan Dollar Singapura (SGD) pada 8 September 2022 kepada Muhajir.

Dari Muhajir, uang Rp 500 juta tersebut diserahkan langsung kepada Albasri di ruang kerjanya yang sudah dalam bentuk pecahan rupiah. Kasasi Wahyudi pun dikabulkan pada 14 September 2022, sekaligus membatalkan putusan kepailitan Pengadilan Niaga Makassar.

Keesokan harinya, tepatnya pada 15 September 2022, Albasri disebut menyerahkan uang Rp 500 juta itu kepada Edy Wibowo. Dari Edy, Albasri dinyatakan menerima uang Rp 25 juta yang dibagikan kembali oleh Albasri Rp 10 juta kepada Muhajir. (dtk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here