MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan delapan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Seluruh korban diselamatkan sebelum sempat diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Pengungkapan dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini dipaparkan langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026). Turut mendampingi Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto, Direktur Reserse PPA dan PPO Kombes Pol. Osva, serta perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Kapolda menjelaskan, penindakan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas sindikat perdagangan orang sekaligus melindungi warga dari praktik perekrutan ilegal.
Kronologi Pengungkapan di Bandara Sultan Hasanuddin
Kasus Pertama (19 Oktober 2026): Sekitar pukul 13.00 WITA, petugas mengamankan empat calon PMI di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros. Mereka hendak diterbangkan ke Pontianak sebelum menyeberang ke Malaysia. Hasil pemeriksaan menunjukkan para korban direkrut oleh seorang pria berinisial A asal Kabupaten Bulukumba tanpa dokumen resmi.
Kasus Kedua (8 Oktober 2026): Petugas mengamankan empat calon PMI lain di lokasi yang sama dengan rute penerbangan serupa menuju Sarawak, Malaysia. Dua terduga pelaku berinisial AM (44) dan SJ (34) ditangkap. Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan berselisih gaji tinggi di Malaysia.
Ancaman Pidana dan Imbauan Kepolisian
Saat ini para tersangka, korban, beserta barang bukti telah diamankan di Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 4 jo. Pasal 10 UU No. 21/2007 tentang TPPO, Pasal 81 jo. Pasal 69 dan Pasal 83 jo. Pasal 68 UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 ayat (1) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian.
Menutup keterangannya, Irjen Pol. Awal Chairuddin mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar yang tidak transparan mengenai prosedur dan dokumen legalnya. Masyarakat diminta aktif melaporkan ke kepolisian jika menemukan indikasi perekrutan PMI ilegal di lingkungannya. ( Liputan: Anchi Karaeng )
