HomeBerita UtamaKrimsus Polda Sulsel Diminta Bidik Kesalahan Penganggaran Tiga Paket Kegiatan Dinas Pendidikan...

Krimsus Polda Sulsel Diminta Bidik Kesalahan Penganggaran Tiga Paket Kegiatan Dinas Pendidikan Maros “Temuan BPK Bisa Jadi Langkah Awal”

MAKASSAR — Unit Krimsus Polda Sulsel diminta turun melakukan pemeriksaan khusus terhadap kesalahan penggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal pada tiga paket kegiatan Dinas Pendidikan di Kabupaten Maros. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan anggaran ratusan juta diduga ‘salah kamar’ terkait tiga anggaran kegiatan ini pada tahun 2021.

BPK menjelaskan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan pada Pasal 5 yang menyatakan dalam penyusunan neraca, laporan realisasi anggaran, dan laporan operasional tahun anggaran 2021, Pemerintah Daerah melakukan pemetaan program dan kegiatan menurut klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2021, temuan kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa Dimana kegiatan ini tercatat dalam kolom Anggaran dan Realisasi Menurut LRA sebagai Belanja Barang dan Jasa – Belanja Jasa Konsultansi seharusnya kegiatan ini tercatat sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan Sesuai SAP dengan nama paket kegiatan “Belanja jasa konsultansi perencanaan atas rehabilitasi ruang kelas sekolah” dengan nilai anggaran Rp 411.432.900,00

Selain itu, BPK menemukan kesalahan Penganggaran Belanja Modal untuk kegiatan Pengadaan lemari buku (6 kegiatan) dengan nilai kegiatan sebesar Rp 413.111.550,00. Dimana kegiatan ini tercatat dalam kolom Anggaran dan Realisasi Menurut LRA sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang seharusnya masuk dalam kolom Anggaran dan Realisasi Sesuai SAP sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin.

Kemudian terdapat kesalahan penganggaran Belanja Modal untuk kegiatan Pengadaan paving blok dan keramik motif sesuai pengkodefikasi di SIMDA BMD masuk dalam kategori KIB D dengan nilai anggaran sebesar Rp 110.475.000,00. Dimana kegiatan ini tercatat dalam kolom Anggaran dan Realisasi Menurut LRA sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan seharusnya masuk dalam kolom Anggaran dan Realisasi Sesuai SAP sebagai Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan.

“Nah, kami minta unit Krimsus masuk menindak lanjuti temuan BPK tersebut dan memeriksa semua pihak-pihak terkait,” kata Sofyan salah satu aktivis dan pegiat antikorupsi kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (30/6/2023).

Ia menambahkan, temuan BPK tersebut bisa menjadi pintu penegak hukum melakukan penyelidikan dan mengusut ketiga paket kegiatan tersebut pada Dinas Pendidikan di Kabupaten Maros. “Sisa penyidik mendalami temuan BPK ini terkait unsut perbuatan melawan hukumnya dan potensi kerugian negaranya. Indikasi adanya penyimpangan administrasi sudah jelas dan sebagai langkah awal melakukan penyelidikan bisa ditelusuri dari persoalan administrasi ini,”tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut tidak memberikan tanggapan dan jawaban secara resmi. (cn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments