HomeBerita UtamaKejaksaan Tinggi Didesak Lakukan Audit Investigasi Sewa Jaringan Internet Puslatbang KMP LAN...

Kejaksaan Tinggi Didesak Lakukan Audit Investigasi Sewa Jaringan Internet Puslatbang KMP LAN Makassar, Aktivis : Periksa Semua Pihak Terkait !!!

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel diminta melakukan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atau audit investigasi menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada belanja sewa jaringan Internet tahun 2021 di Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan Lembaga Andimistrasi Negara (Puslatbang KMP LAN) Makassar.

“Kita berharap ini di respon oleh Kejaksaan Tinggi, segera bisa memproses penyelidikan karena bukan delik aduan tapi temuan,” kata aktivis hukum, Mulyadi SH kepada media ini pada, Kamis (30/6/2023).

Dikatakan Mulyadi, dengan temuan hasil audit BPK tersebut sangat jelas belanja sewa jaringan internet ini terindikasi adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Selain itu, juga muncul potensi pelanggaran terhadap kebijakan anggaran, perlu ditelusuri masalah ini kalau memang pengelolan keungan ingin sehat di Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan Lembaga Andimistrasi Negara (Puslatbang KMP LAN) Makassar,” ungkap Mulyadi.

Menurut dia, langkah audit investigasi ini, bisa mempercepat pembuktian belanja sewa jaringan internet pada tahun 2021 tersebut ada atau tidaknya unsur potensi kerugian negara. “Nah, Kejaksaan bisa meminta BPK melakukan audit investigasi tersebut, untuk memastikan uang negara tidak salah sasaran pada kegiatan belanja sewa jaringan internet ini,”tuturnya.

Lanjut dikatakannya, audit investigasi tersebut selain untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis, yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan melawan hukum, juga guna menemukan siapa saja pelaku dan motifnya.

“Nah…. Bilamana ditemukan adanya peristiwa melawan hukum, maka Kejati Sulsel harus mendorong masalah ini masuk proses ranah hukum selanjutnya.”pungkasnya.

Menurut aktivis sekaligus praktisi hukum ini, temuan BPK pada Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan Lembaga Andimistrasi Negara (Puslatbang KMP LAN) Makassar tidak boleh dianggap hanya peristiwa biasa. Ia menduga itu merupakan kejadian yang sudah direncanakan, dampaknya berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Kam akan coba kawal dan menitoring tindak lanjut temuan BPK tersebut. Apalagi dalam catatan BPK, persoalan ini disebabkan pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dianggap tidak cermat sehingga APH harus masuk mengusut masalah ini serta memeriksa semua pihak-pihak terkait,”tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengadaan jaringan internet ini dilaksanakan oleh PT Hipernet Indodata pada Tahun 2021 tidak menyusun laporan instalasi jaringan. Pengadaan sewa jaringan internet Tahun 2020 dan Tahun 2021 pada Puslatbang KMP Makassar dilakukan oleh penyedia yang sama yaitu PT Hipernet Indodata.

Pada Tahun 2020 PT Hipernet Indodata sebagai penyedia sewa jaringan internet telah menyusun laporan instalasi jaringan yang menjelaskan work order yang berisi aktivasi jaringan sewa internasional 50 MBps beserta hasil uji kecepatan bandwidth.

Namun untuk Tahun 2021 PT Hipernet Indodata tidak menyusun laporan instalasi jaringan dimaksud sehingga tidak dapat diketahui kapan aktivasi jaringan sewa internasional 120 MBps beserta hasil uji kecepatan bandwidth.

Hasil audit BPK, tata-rata pemakaian bandwidth pada tahun 2021 di bawah 50 MBps. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan PRTG dari penyedia yang digunakan untuk memonitor jaringan terutama penggunaan bandwidth, diketahui bahwa rata-rata pemakaian bandwidth pada tahun 2021 di bawah 50 MBps, dengan pemakaian tertinggi antara 42.716 MBps s.d. 118,741 MBp.

Selain tidak terdapat hasil kajian/kertas kerja penyusunan analisis kebutuhan penambahan bandwidth juga PPK tidak membuat kajian/kertas kerja analisis kebutuhan kenaikan kontrak dari sebelumnya 50 MBps-Fiber Optic di Tahun 2020 menjadi 120 MBps di Tahun 2021. Kenaikan sewa tersebut hanya berdasarkan adanya keluhan dari peserta diklat dan pegawai terkait lambatnya jaringan internet.

Permasalahan tersebut mengakibatkan pemborosan pada Belanja Sewa Jaringan Internet pada Puslatbang KMP Makassar.

Terpisah, Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan LAN Makassar, Andi Taufik menanggapi surat permintaan konfirmasi dan klarfikasi celebesnbews terkait tindak lanjut temuan BPK pada pakat kegiatan belanja sewa jaringan internet ini mengungkapkan, Bahwa permasalahan/temuan yang dimaksud telah kami tindaklanjuti sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah dituangkan dalam dokumen
Laporan Pemantauan Atas Tindaklanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK nomor
60/LHP/XVI/01/2023 tanggal 31 Januari 2022.

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments