MAKASSAR —- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kegiatan belanja sewa jaringan internet pada Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan Lembaga Andimistrasi Negara (Puslatbang KMP LAN) Makassar diminta oleh kalangan LSM untuk dibawa ke proses hukum. BPK yang menemukan adanya pemborosan terhadap belanja sewa jaringan internet tersebut, dinilai cukup temuannya sebagai pintu masuk penegak hukum melakukan penyelidikan.
Aktivis dan pegiat antikorupsi, Sofyan kepada celebesnews.co.id pada, Jumat (1/7/2023) mendesak kejaksaan segera memerika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa jaringan internet tersebut sebagai langkah awal dalam mengusut adanya dugaan potensi kerugian negara dan unsur perbuatan melawan hukum.
“Kami berharap temuan BPK terkait pengadaan sewa jaringan internet ini menjadi langkah awal sebagai pintu masuk penegak hukum mengusut angggaran negara pada Puslatbang KMP LAN Makassar,”tuturnya.
Selain itu, menurut Sofyan, anggaran sewa jaringan internet tersebut patut ditelusrui dan dilirik aparat penegak hukum mengenai porsi anggarannya. Sebab berdasarkan catatan audit BPK, tidak terdapat hasil kajian/kertas kerja penyusunan analisis kebutuhan penambahan bandwidth, juga PPK tidak membuat kajian/kertas kerja analisis kebutuhan kenaikan kontrak dari sebelumnya 50 MBps-Fiber Optic di Tahun 2020 menjadi 120 MBps di Tahun 2021. Kenaikan sewa tersebut hanya berdasarkan adanya keluhan dari peserta diklat dan pegawai terkait lambatnya jaringan internet.
“Nah, kami menduga ada unsur kelalaian pihak PPK dalam belanja pengadaan sewa jaringan internet ini tanpa melakukan dan membuat kajian/kertas kerja analisis kebutuhan kenaikan kontrak dari sebelumnya 50 MBps-Fiber Optic di Tahun 2020 menjadi 120 MBps di Tahun 2021. Lantas dari mana dasarnya…. Kami minta PPK ini diproses hukum termasuk penyedia jasanya,”tegas Sofyan.
Ia meminta pemeriksaan dari penyidik kejaksaan tetap merujuk pada temuan BPK sebagai pintu masuk mengusut tuntas anggaran negara untuk kegiatan belanja pengadaan sewa jaringan internet tersebut.
“Kami tegaskan akan mengawal persoalan ini, bukan tidak mungkin kami pastikan akan turut melaporkan persoalan ini ke lembaga penegak hukum secara resmi bila belum mendapat atensi serius usai menjadi sorotan public,”tandasnya.
Terpisah, Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan LAN Makassar, Andi Taufik menanggapi surat permintaan konfirmasi dan klarfikasi celebesnbews terkait tindak lanjut temuan BPK pada pakat kegiatan belanja sewa jaringan internet ini mengungkapkan, Bahwa permasalahan/temuan yang dimaksud telah kami tindaklanjuti sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah dituangkan dalam dokumen
Laporan Pemantauan Atas Tindaklanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK nomor
60/LHP/XVI/01/2023 tanggal 31 Januari 2022. (cn)