MAKASSAR — Sejumlah aktivis antikorupsi mendesak Polda Sulsel mengusut dan menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Pendidikan di Kabupaten Maros. Tahun 2021, BPK menemukan anggaran belanja tiga paket kegiatan pada Dinas Pendidikan terjadi kesalahan penganggaran. Para aktivis menilai terdapat indikasi penyimpangan administrasi atau maladministrasi sehingga ketiga anggaran belanja paket kegiatan tersebut perlu menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH).
Salah satu aktivis dan pegiat antikorupsi di Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada Senin (26/5/2023) menegaskan, tidak ada korupsi yang tidak diawali maladministrasi, korupsi adalah buntut dari tindakan maladministrasi baik berupa perbuatan penyimpangan prosedur, keberpihakan maupun bentuk-bentuk perbuatan maladministrasi lainnya yang kemudian bisa menyebabkan kerugian.
Korupsi maupun maladministrasi adalah tindakan menyimpang yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang telah memperoleh wewenang untuk menjalankan tugas tertentu berkaitan dengan penyelenggaraan negara/pemerintahan. Perbedaannya hanya terletak pada kerugian yang diakibatkan. Korupsi mengakibatkan kerugian negara sedangkan maladministrasi menimbulkan kerugian masyarakat/pengguna pelayanan publik baik secara materiil maupun immateriil.
Tertangkapnya dua menteri aktif kabinet Indonesia Maju belum lama ini menunjukkan bahwa perang melawan korupsi masih sengit. Ironinya jika ini adalah gunung es dikhawatirkan apa yang tidak tampak jauh lebih besar dari pada yang nampak di permukaan. Maka menjadi tantangan untuk memastikan pemerintahan hingga di level-level terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bebas dari perilaku koruptif.
Sementara itu, dikatakan Mulyadi, Korelasi Korupsi dan Maladministrasi berdasarkan Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Dalam perspektif hukum, definisi korupsi telah secara gamblang diuraikan pada Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang secara singkat dapat diekstrak dalam beberapa bentuk di antaranya tindakan yang menyebabkan kerugian negara, suap-menyuap, pemerasan, gratifikasi, dan benturan kepentingan dalam pengadaan.
Dari bentuk-bentuk tindakan koruptif tersebut jelas terlihat merupakan bagian dari pengertian maladministrasi. Perbedaannya hanyalah, korupsi dikaitkan dengan kerugian negara sementara maladministrasi digandengkan dengan kerugian masyarakat secara materiil dan/atau immateriil.
Dalam Pasal 11 Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, tindakan maladministrasi dibagi ke dalam sepuluh bentuk perbuatan yaitu penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi dan konflik kepentingan.
“Nah…. Kami harapkan, penegak hukum masuk disitu mengusut unsur perbuatan melawan hukumnya atas temuan BPK kesalahan penganggaran pada DInas Pendidikan di Kabupaten Maros,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)