MAKASSAR —- Temuan kesalahan penganggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Pendidkan di Kabupaten Maros mulai memantik reaksi sejumlah pegiat dan aktivis antikorupsi.
Kali ini turut datang dari aktivis hukum, Akram SH kepada celebesnews.co.id pada, Sabtu (24/6/2023) meminta aparat penegak hukum (APH) memberi atensi khusus terhadap temuan tiga paket pekerjaan yang dinilai ada indikasi penyimpangan administrasi, dan masuk dalam unsur Mensrea atau niatan. Pasalnya, tiga paket pekerjaan tersebut menjadi temuan kesalahan penganggaran atau anggaran ‘salah kamar’ dalam belanja pengadaan barang dan jasa serta belanja modal.
Diketahui, BPK melakukan audit keuangan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maros dan menemukan kegiatan tercatat dalam kolom Anggaran dan Realisasi Menurut LRA sebagai Belanja Barang dan Jasa – Belanja Jasa Konsultansi seharusnya kegiatan ini tercatat sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan Sesuai SAP dengan nama paket kegiatan “Belanja jasa konsultansi perencanaan atas rehabilitasi ruang kelas sekolah” anggaran Rp 411.432.900,00
Selain itu, BPK menemukan kesalahan Penganggaran Belanja Modal untuk kegiatan Pengadaan lemari buku (6 kegiatan) dengan nilai kegiatan sebesar Rp 413.111.550,00. Dimana kegiatan ini tercatat dalam kolom Anggaran dan Realisasi Menurut LRA sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang seharusnya masuk dalam kolom Anggaran dan Realisasi Sesuai SAP sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin.
Kemudian terdapat kesalahan penganggaran Belanja Modal untuk kegiatan Pengadaan paving blok dan keramik motif sesuai pengkodefikasi di SIMDA BMD masuk dalam kategori KIB D dengan nilai anggaran sebesar Rp 110.475.000,00. Dimana kegiatan ini tercatat dalam kolom Anggaran dan Realisasi Menurut LRA sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan seharusnya masuk dalam kolom Anggaran dan Realisasi Sesuai SAP sebagai Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan.
Terkait temuan ini, BPK mencatat kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan pada Pasal 5 yang menyatakan dalam penyusunan neraca, laporan realisasi anggaran, dan laporan operasional tahun anggaran 2021, Pemerintah Daerah melakukan pemetaan program dan kegiatan menurut klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selanjutnya kondisi tersebut disebabkan Kepala OPD terkait selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam proses penyusunan rancangan/usulan DPA-OPD sesuai substansinya.
“Temuan BPK ini, bisa sebagai awal pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan dugaan penyimpangan administrasi dan tindak pidana korupsi, kami berharap ada tindak lanjut dari APH setempat terkait itu,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)