Aktivis LSM LANTIK Minta Polda Periksa Kepala Dinas Pendidikan Maros

0
204

MAKASSAR — Aktivis antikorupsi LSM LANTIK memberi reaksi keras atas adanya indikasi penyimpangan administrasi dari temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 pada Dinas Pendidikan di Kabupaten Maros.

Ketua LSM LANTIK, Tamzil Usman kepada media ini, Jumat (23/6/2023) siang meminta Polda Sulsel menindak lanjuti temuan tersebut dengan mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit dengan tujuan tertentu dalam rangka kepentingan penyelidikan.

Ia mengatakan, temuan BPK pada Dinas Pendidikan tersebut tentu perlu ada sanksi yang harus dilaksanakan atas temuan itu. Apakah sanksi administrasi atau sanksi lainnya.

BPK dinilai perlu melaksanakan audit dengan tujuan tertentu untuk memeriksa kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam temuan kesalahan administrasi tersebut.

Dikatakan Tamzil, Polda perlu masuk menindak lanjuti temuan BPK dan meminta dilakukan audit dengan tujuan tertentu. Masalah administrasi ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa-biasa saja, tidak sedikit kasus-kasus dugaan korupsi karena barawal dari masalah administrasi.

Temuan BPK terkait kesalahan penganggaran pada Dinas Pendidikan di Kabupaten Maros dinilai sebagai pelanggaran administratif. Namun perlu diketahui korupsi itu sumbernya pada administrasi yang tidak tertib.

Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Maros oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulsel menemukan kesalahan penganggaran hingga ratusan juta lebih pada tiga paket kegiatan.

Dikutip dari LHP BPK, Dinas Pendidikan Maros melakukan kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa Dimana kegiatan ini tercatat dalam kolom Anggaran dan Realisasi Menurut LRA sebagai Belanja Barang dan Jasa – Belanja Jasa Konsultansi seharusnya kegiatan ini tercatat sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan Sesuai SAP dengan nama paket kegiatan “Belanja jasa konsultansi perencanaan atas rehabilitasi ruang kelas sekolah” dengan nilai anggaran Rp 411.432.900,00

Selain itu, BPK menemukan kesalahan Penganggaran Belanja Modal untuk kegiatan Pengadaan lemari buku (6 kegiatan) dengan nilai kegiatan sebesar Rp 413.111.550,00. Dimana kegiatan ini tercatat dalam kolom Anggaran dan Realisasi Menurut LRA sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang seharusnya masuk dalam kolom Anggaran dan Realisasi Sesuai SAP sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin.

Kemudian terdapat kesalahan penganggaran Belanja Modal untuk kegiatan Pengadaan paving blok dan keramik motif sesuai pengkodefikasi di SIMDA BMD masuk dalam kategori KIB D dengan nilai anggaran sebesar Rp 110.475.000,00. Dimana kegiatan ini tercatat dalam kolom Anggaran dan Realisasi Menurut LRA sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan seharusnya masuk dalam kolom Anggaran dan Realisasi Sesuai SAP sebagai Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan.

Terkait temuan ini, BPK mencatat kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan pada Pasal 5 yang menyatakan dalam penyusunan neraca, laporan realisasi anggaran, dan laporan operasional tahun anggaran 2021, Pemerintah Daerah melakukan pemetaan program dan kegiatan menurut klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Selanjutnya kondisi tersebut disebabkan Kepala OPD terkait selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam proses penyusunan rancangan/usulan DPA-OPD sesuai substansinya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here