Kejati Sulsel Diminta Selidiki Temuan BPK Soal Belanja Sewa Jaringan Internet Puslatbang KMP LAN Makassar

0
432

MAKASSSAR — Nah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan belanja sewa jaringan Internet pada Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan Lembaga Andimistrasi Negara (Puslatbang KMP LAN) Makassar tahun 2021 dinilai bermasalah.

Dari hasil audit atau pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban keuangan, laporan Paessler Router Traffic Grapher (PRTG) diketahui terdapat permasalahan tidak terdapat hasil kajian/kertas kerja penyusunan analisis kebutuhan penambahan bandwidth.

Selain itu, pengadaan sewa jaringan internet tahun 2021 mengalami kenaikan bandwidth dari Tahun 2020 yang sebelumnya sewa jaringan internet internasional 50 MBps-Fiber Optic menjadi 120 MBps-Fiber Optic. Namun atas penambahan sewa jaringan internet tersebut tidak didukung dengan hasil kajian/kertas kerja penyusunan analisis kebutuhan penambahan bandwidth.

Dari hasil audit dan konfirmasi kepada PPK Puslatbang KMP Makassar pada tanggal 16 dan 17 Maret 2022 diperoleh penjelasan bahwa PPK tidak membuat kajian/kertas kerja analisis kebutuhan kenaikan kontrak dari sebelumnya 50 MBps-Fiber Optic di Tahun 2020 menjadi 120 MBps di Tahun 2021. Kenaikan sewa tersebut hanya berdasarkan adanya keluhan dari peserta diklat dan pegawai terkait lambatnya jaringan internet.

Pengadaan jaringan internet ini dilaksanakan oleh PT Hipernet Indodata pada Tahun 2021 tidak menyusun laporan instalasi jaringan. Pengadaan sewa jaringan internet Tahun 2020 dan Tahun 2021 pada Puslatbang KMP Makassar dilakukan oleh penyedia yang sama yaitu PT Hipernet Indodata.

Pada Tahun 2020 PT Hipernet Indodata sebagai penyedia sewa jaringan internet telah menyusun laporan instalasi jaringan yang menjelaskan work order yang berisi aktivasi jaringan sewa internasional 50 MBps beserta hasil uji kecepatan bandwidth.

Namun untuk Tahun 2021 PT Hipernet Indodata tidak menyusun laporan instalasi jaringan dimaksud sehingga tidak dapat diketahui kapan aktivasi jaringan sewa internasional 120 MBps beserta hasil uji kecepatan bandwidth.

Hasil audit BPK, tata-rata pemakaian bandwidth pada tahun 2021 di bawah 50 MBps. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan PRTG dari penyedia yang digunakan untuk memonitor jaringan terutama penggunaan bandwidth, diketahui bahwa rata-rata pemakaian bandwidth pada tahun 2021 di bawah 50 MBps, dengan pemakaian tertinggi antara 42.716 MBps s.d. 118,741 MBp.

Permasalahan tersebut mengakibatkan pemborosan pada Belanja Sewa Jaringan Internet pada Puslatbang KMP
Makassar.

Permasalahan tersebut disebabkan PPK Puslatbang KMP Makassar kurang cermat dalam menentukan kebutuhan
sewa jaringan internet.

Diketahui Puslatbang KMP LAN Makassar menganggarkan Belanja Jasa TA 2021 sebesar Rp 2.059.640.000 dan telah direalisasikan sebesar Rp1.703.375.213 atau sebesar 82,70% dari anggaran. Dari realisasi tersebut, sebesar Rp 351.600.000 merupakan Belanja Langganan Daya dan Jasa Lainnya, antara lain berupa pengadaan sewa jaringan internet.

Pada Tahun 2021 Puslatbang KMP Makassar telah melakukan ikatan kontrak dengan PT Hipernet Indodata untuk paket pekerjaan “pengadaan sewa jaringan internet 120 MBps” sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor
0105/PPK.8/PBJ.03 Tanggal 4 Januari 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 339.600.000. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 4 Januari 2021 s.d. 31 Desember 2021.

Pekerjaan tersebut sudah selesai dilaksanakan dan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp 339.600.000. Pembayaran sewa jaringan internet dilakukan setiap bulan sekali selama 12 bulan sebesar Rp28.300.000.

Merespon temuan tersebut, aktivis hukum, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada Jumat (23/6/2023) mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut Atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2021.

“Harusnya ini menjadi atensi khusus Kejati Sulsel, temuan BPK sudah ada, tinggal didalami,” ujarnya.

Dikatakan oleh Muloyadi, anggaran belanja sewa jaringan Internet pada Puslatbang KMP Makassar tahun 2021 ini harus ditindaklanjuti pihak penegak hukum dan segera memastikan apakah ada potensi pidana korupsi apa tidak.

Selain itu, Mulyadi berharap temuan BPK ini untuk ditindaklanjuti oleh Kejati, termasuk mengusut secara administrasi, artinya untuk memastikan apakah uang belanja untuk sewa jaringan internet tersebut tidak terdapat kelebihan bayar atau potensi kerugian negara.

Sementara itu, Kepala Puslatbang KMP Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here