MAKASSAR — Unit Tipikor Krimsus Polda Sulsel diminta bergerak cepat menindak lanjuti temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kantor perwakilan Sulawesi Selatan terkait temuan kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal pada tiga paket kegiatan Dinas Pendidikan di Kabupaten Maros.
Sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi meminta Unit Tipikor Krimsus Polda Sulsel segera melakukan penyelidikan dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan selaku pengguna anggaran, dan PPK serta penyedia jasa pada tiga paket kegiatan temuan BPK tersebut pada tahun 2021 lalu.
Salah satu aktivis dan pegiat antikorupsi, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada Jumat (23/6/2023) mengendus ‘bau tidak sedap’ terkait temuan kesalahan penganggaran pada Dinas Pendidikan di Kabupaten Maros.
Ia meminta penyidik Tipikor Polda Sulsel bila menemukan unsur perbuatan melawan hukum agar membawa masalah ini masuk ke proses hukum.
Dijelaskannya temuan belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi, belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud. Nilai yang dianggarkan dalam belanja modal sebesar harga beli/bangunan aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan.
“Kondisi tersebut mengakibatkan, Akun belanja barang dan jasa disajikan berbeda dan disebabkan Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang cermat dalam mengalokasikan kegiatan pada anggaran belanja yang tepat,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Maros oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulsel menemukan kesalahan penganggaran hingga ratusan juta lebih pada tiga paket kegiatan.
Dikutip dari LHP BPK, Dinas Pendidikan Maros melakukan kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa Dimana kegiatan ini tercatat dalam kolom Anggaran dan Realisasi Menurut LRA sebagai Belanja Barang dan Jasa – Belanja Jasa Konsultansi seharusnya kegiatan ini tercatat sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan Sesuai SAP dengan nama paket kegiatan “Belanja jasa konsultansi perencanaan atas rehabilitasi ruang kelas sekolah” dengan nilai anggaran Rp 411.432.900,00
Selain itu, BPK menemukan kesalahan Penganggaran Belanja Modal untuk kegiatan Pengadaan lemari buku (6 kegiatan) dengan nilai kegiatan sebesar Rp 413.111.550,00. Dimana kegiatan ini tercatat dalam kolom Anggaran dan Realisasi Menurut LRA sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang seharusnya masuk dalam kolom Anggaran dan Realisasi Sesuai SAP sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin.
Kemudian terdapat kesalahan penganggaran Belanja Modal untuk kegiatan Pengadaan paving blok dan keramik motif sesuai pengkodefikasi di SIMDA BMD masuk dalam kategori KIB D dengan nilai anggaran sebesar Rp 110.475.000,00. Dimana kegiatan ini tercatat dalam kolom Anggaran dan Realisasi Menurut LRA sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan seharusnya masuk dalam kolom Anggaran dan Realisasi Sesuai SAP sebagai Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan.
Terkait temuan ini, BPK mencatat kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan pada Pasal 5 yang menyatakan dalam penyusunan neraca, laporan realisasi anggaran, dan laporan operasional tahun anggaran 2021, Pemerintah Daerah melakukan pemetaan program dan kegiatan menurut klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selanjutnya kondisi tersebut disebabkan Kepala OPD terkait selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam proses penyusunan rancangan/usulan DPA-OPD sesuai substansinya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)